Kasus Dugaan Tipikor Dihentikan

- Jumat, 19 Februari 2021 | 22:24 WIB
Ricky Rangkuti
Ricky Rangkuti

NUNUKAN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) rehabilitasi kapal patroli type KNP 360 Kantor Syahbandar dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Nunukan, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 620 juta, dihentikan.

Penghentian kasus yang terjadi pada 2013 silam, karena tersangka Nasir Ali, yang merupakan mantan Kepala Kantor KSOP Nunukan meninggal dunia.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Nunukan, Ricky Rangkuti menjelaskan, meninggalnya Nasir selaku tersangka utama sempat menimbulkan perdebatan panjang. 

“Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada sidang Rabu 17 Feruari lalu, menegaskan untuk kasus dugaan tipikor rehabilitasi kapal patroli KSOP Nunukan dihentikan,” terang Ricky, Kamis (18/2).

Keputusan penghentian perkara dugaan pidana korupsi dengan tersangka utama Nasir Ali ditegaskan pada sidang yang digelar Rabu 17 Februari 2021.

Putusan hakim tersebut mempertimbangkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kematian dari RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda dengan nomor: 236/SK/RSAW/II/2021. Surat yang ditandatangani dr Hendrajit Permana Putra tersebut menyatakan, Nasir Ali (60), meninggal dunia pada Sabtu 6 Februari lalu, pukul 23.05 wita, di ruang Angsoka. 

Majelis Hakim Tipikor Samarinda, Deky Velix Wagiju, Tony Kondolele dan Ukar Priyambodo juga menolak penuntutan oleh Penuntut Umum, dan menggugurkan tuntutan.

“Menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum gugur,” imbuh majelis hakim Tipikor Samarinda, sebagaimana ditirukan Ricky.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan telah memeriksa 7 saksi termasuk Nasir Ali. Penyidik, kemudian menetapkan Nasir Ali sebagai tersangka pada 11 September 2017 silam. 

Sebagaimana dijelaskan Ricky, penyelidikan terhadap rehabilitasi kapal patroli KSOP dilakukan setelah jaksa menemukan banyak kejanggalan.

Kontrak yang dilakukan bersama PT Marinav asal Surabaya selaku pelaksana kegiatan, diduga fiktif.

Pekerjaan rehabilitasi kapal bahkan disub kontrakkan kepada pemilik PT Karya Ngao Balikpapan bernama Alex sebagai pelaksana kegiatan. Padahal Nasir Ali dan Alex, tidak pernah bertemu.

“Ketika tidak ada pertemuan, mustahil terjadi penandatanganan kontrak,” kata Ricky. Fakta temuan lain, saat pencairan anggaran, pada berkas kerja sama hanya tercantum tandatangan Alex selaku Sub kontrak PT Marinav. 

“Sementara Alex diketahui tidak pernah mengikuti proses lelang,” imbuhnya. (*/lik/*/viq/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X