Rekam Medik Tak Diberikan

- Sabtu, 20 Februari 2021 | 22:01 WIB
USUT REKAM MEDIK: Muklis (kemeja putih) saat mendatangi RSUD Tarakan untuk meminta rekam medik, Jumat (19/2).
USUT REKAM MEDIK: Muklis (kemeja putih) saat mendatangi RSUD Tarakan untuk meminta rekam medik, Jumat (19/2).

PIHAK keluarga korban, Muklis Ramlan masih mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, untuk meminta rekam medik. 

Sebelumnya, Muklis melaporkan RSUD Tarakan ke Polres Tarakan untuk dugaan kelalaian setelah ibu kandungnya meninggal dunia. Usai dirawat di RSUD Tarakan beberapa hari. 

“Sudah 40 hari kami minta, sejak awal isi rekam medik. Menurut Undang-Undang praktik Kedokteran maupun Permenkes, bahwa keluarga pasien dan pasien berhak menerima isi rekam medis,” jelas Muklis, kemarin (19/2). 

Dalam kondisi apapun, lanjut Muklis, keluarga pasien bisa meminta rekam medis. Meskipun saat ini proses hukum sedang berlangsung. Muklis menyayangkan sikap rumah sakit yang menutupi hal prinsipal bagi keluarga pasien dan rumah sakit. 

“Pihak rumah sakit menyebutkan tidak ada yang boleh tahu, rumah sakit dan keluarga pasien. Ini yang jadi tanda tanya betul. Polisi minta tidak dikasih, keluarga pasien minta tidak dikasih,” keluhnya. 

Menurutnya, pihak rumah sakit tidak bertanggungjawab dan orang yang diutus untuk koordinasi tidak kompeten. Semua yang disampaikan pihak rumah sakit hanya rekayasa dan ada kejahatan yang ditutupi. 

“Saya minta kepada Gubernur yang baru untuk menginvestigasi, mengaudit total rumah sakit. Sebenarnya obat apa saja yang disampaikan kepada pasien, paten atau generic. Apa isi infusnya, isi yang segala macam diberikan kepada pasien,” tutur Muklis. 

Muklis menegaskan, akan tetap mengejar pihak rumah sakit dan proses penyelidikan di Polres Tarakan. Harapannya, pihak rumah sakit bisa terbuka. Upaya terakhir, keluarga akan meminta penetapan pengadilan untuk menyita isi rekam medik dan akan lakukan uji forensik. 

Hal ini untuk memastikan yang disampaikan rumah sakit dan kondisi tubuh korban sama. “Saya mau cocokkan, apa yang diberikan dan yang terjadi di ibu saya di lapangan. Nanti jalur hukum ada, yang tidak hukumnya ada,” tegasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Mukhlis Ramlan, Dedi Kurniawan Amin menambahkan saat ibu pelapor meninggal dunia pada 11 Januari, sempat diminta surat keterangan Covid-19. Sedangkan surat rekam medis tidak diberikan, karena ada beberapa aturan yang menurutnya hanya pembelaan dari rumah sakit. 

Padahal, pihaknya hanya meminta hak keluarga mendapatkan rekam medik. “Keluarga ini hanya ingin mengetahui obat dan pelayanan rumah sakit. Tak ada hubungannya dengan hal lainnya. Kalau perlu penetapan dari Pengadilan,” jelasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum RSUD Tarakan, Syafruddin menyatakan, akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak RSUD. “Tapi nanti saya beritahukan rekam mediknya supaya jelas,” singkatnya.

Dikonfirmasi di tempat berbeda, Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi menyatakan, sudah memeriksa enam saksi dari RSUD Tarakan. Nantinya, akan memanggil saksi ahli dalam perkara tersebut. “Laporan akan terus kami tindaklanjuti. Saat ini masih tahap penyelidikan,” singkatnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X