700 Kg Ikan Ilegal Dimusnahkan

- Sabtu, 20 Februari 2021 | 22:03 WIB
IKAN ILEGAL DIBAKAR: Pemusnahan barang bukti sebanyak 700 kg ikan impor ilegal asal Tawau Malaysi hasil pengungkapan BKIPM Nunukan.
IKAN ILEGAL DIBAKAR: Pemusnahan barang bukti sebanyak 700 kg ikan impor ilegal asal Tawau Malaysi hasil pengungkapan BKIPM Nunukan.

NUNUKAN – Barang bukti sebanyak 20 boks atau seberat 700 kilogram (Kg) ikan jenis rumah-rumah dan ikan kembung ilegal asal Tawau Malaysia, dimusnahkan Kantor Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Nunukan, Jumat (19/2), dengan cara dibakar.

Ikan ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal. Tidak melewati tempat pemasukan yang ditetapkan. Tidak ada surat keterangan asal/Certificate of Origin (CoO). Termasuk tanpa label atau disertai dokumen (invoice/packing list) dan nihil Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (Catch Certificate).

“Komoditi impor itu kita musnahkan dan tak layak lagi dikonsumsi,” ucap Kepala balai KIPM Tarakan, Umar. Proses pemusnahan tersebut pun disaksikan dari unsur TNI AL, Polairud, Imigrasi dan Bea Cukai.

Pengungkapan ikan ilegal itu saat diamankan di perairan Nunukan, dari kapal PM Cahaya Bambangan oleh patroli TNI AL. Dinilai, melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Permen KP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemasukan Media Pembawa dan Hasil Perikanan.

Tindakan yang diberikan hanya pembinaan. Pemilik ikan pun dikenakan wajib lapor dan teguran tertulis pertama. Bahkan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa. 

“Taksiran nilai kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 19 Juta. Pemusnahan diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku,” imbuhnya.

Lebih lanjut, kata Umar, pasokan ikan untuk Kabupaten Nunukan masih stabil. Meski di masa pandemi, hanya saja sebagian kebutuhan untuk Nunukan ditopang dengan komoditi impor.

Alasan tersebut menjadikan Kota Tawau, Malaysia menjadi alternatif yang efisien. Bila harus mendatangkan komoditi perikanan dari luar daerah, yang berimbas pada coast lebih mahal.

Penindakan yang dilakukan BKIPM Nunukan pun jadi kontroversi. Karena geografis Nunukan yang merupakan perbatasan RI–Malaysia, memiliki kebijakan lokal dengan perdagangan tradisional. Berdasarkan Border Trade Agreement (BTA) tahun 1970. Sehingga banyak masyarakat, khususnya nelayan berasumsi BKIPM terlalu berlebihan. 

Menanggapi hal tersebut, diakui Umar, batas belanja warga perbatasan ke Malaysia hanya RM 600. Belum ada pembaharuan dari aturan tersebut.

“Sementara yang terjadi dalam kasus ini adalah bisnis. Pelaku memiliki kapal dengan muatan banyak ikan, tanpa mengikuti perundangan dan aturan,” tuturnya. 

“Baru ada dua berkas pengajuan yang tengah diproses izinnya oleh Karantina,” tambahnya. (*/lik/*/viq/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X