TARAKAN – Sistem pengawasan terhadap juru parkir (Jukir), akan diubah Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini.
Terhitung awal 1 Maret nanti, pengawasan terhadap jukir dilakukan masing-masing kelurahan. Bahkan, Pemkot melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan membahas teknis penerapan dengan kelurahan.
“Perwali (Peraturan Wali Kota) baru selesai, sehingga pada 1 Maret baru operasional. Jadi jangka waktu berapa hari dalam pembahasan teknis dengan Dishub yang selama ini mengelola, termasuk kepada kelurahan,” jelas Wali Kota Tarakan Khairul, baru-baru ini.
Sistem pengawasan diubah, karena diduga masih terjadi kebocoran dan masalah dalam pengelolaannya pada tahun lalu. Berdampak terhadap tidak tercapainya target.
Pada 2020, Pemkot Tarakan hanya mampu mendapatkan hampir Rp 2 miliar dari target sekira Rp 11 miliar. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tarakan ini menegaskan, untuk pembinaan, teknis maupun penataan infrastruktur, masih di bawah kendali Dishub. Termasuk dengan pengelolaan e-parkir.
Tanggung jawab serupa pun, tetap diberikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lainnya. Misalnya untuk kawasan wisata seperti Pantai Amal atau taman, di pegang Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Tarakan. Selanjutnya, kawasan pasar di bawah Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM) Tarakan.
Untuk target PAD Tarakan tahun ini diperkirakan Rp 83 miliar. Untuk perparkiran, Pemkot Tarakan masih memberi target sama seperti tahun lalu, yakni Rp 11 miliar. (mrs/uno)