Terkait Perkara Tipikor PDAM Tarakan, Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi

- Selasa, 23 Februari 2021 | 22:30 WIB
SIDANG VIRTUAL: Tiga terdakwa kasus korupsi PDAM Tarakan digelar di Kejari Tarakan secara virtual juga dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (22/2).
SIDANG VIRTUAL: Tiga terdakwa kasus korupsi PDAM Tarakan digelar di Kejari Tarakan secara virtual juga dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (22/2).

TARAKAN - Sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) PDAM Tarakan dengan terdakwa SU, SA dan IL kembali digelar. Sidang sebelumnya digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda, kini sidang ketiga secara virtual di Kejaksaan Negeri Tarakan, Senin (22/2).

Dalam jawabannya, Jaksa Penuntut Umum menegaskan dakwaan sudah tepat, jelas dan cermat. Serta memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam KUHAP dan sah menurut hukum. 

“Sehingga kami meminta Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi dari Penasehat Hukum dan melanjutkan sidang ke pokok perkara,” tegas Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Tarakan, Cakra Nur Budi Hartanto. 

Berkaitan kerugian negara yang disebut dalam eksepsi Penasehat Hukum tidak sesuai. Dikarenakan bukan sebagai tugas salah satu terdakwa juga ditanggapi jaksa. Ia menegaskan, kerugian negara terbagi dalam dua kegiatan, untuk penyewaan kendaraan dinas dan pembayaran gaji Pjs Direktur PDAM. 

Bunyi redaksional hasil pemeriksaan kerugian negara dari Inspektorat Tarakan. Jadi, hasil pemeriksaan khusus atas penyewaan kendaraan dinas dan pembayaran gaji Pjs Direktur PDAM. 

“Nanti dirinci, totalnya sekian dan untuk penyewaan kendaraan dinas berapa kemudian pembayaran gaji Pjs Direktur berapa. Jadi, itu hanya redaksional hasil pemeriksaan LHP yang kemudian sesuai perbuatannya, hanya segitu. Tapi, judul di redaksionalnya memang dua kegiatan,” jelasnya. 

Ia mengaku, ada salah satu terdakwa yang memiliki dua peran, dugaan korupsi di penyewaan kendaraan dinas dan pembayaran gaji turut terlibat. Jadi, permintaan perhitungannya terhadap dua kegiatan itu. 

“Seperti IL itu kan sebagai Pejabat Pembuat Komitment (PPK) di dua kegiatan. Tapi, besarnya kerugian sudah kami pilah. Cuma bunyi LHP kan tidak bisa diubah, kalau nilai kerugiannya sudah sesuai," katanya. 

Saat melakukan tindak pidana, IL menjabat sebagai Kepala Bagian Umum dan SU sebagai Pjs Direktur PDAM untuk kasus yang terkait penyewaan kendaraan dinas tahun 2017-2019. Sementara penyalahgunaan gaji Pjs direktur disalahgunakan oleh IL, saat menjabat Kepala Bagian Umum dan SU selaku Pjs Direktur PDAM di tahun anggaran 2019-2020.

“Ketiganya mengembalikan uang negara itu saat kasusnya sudah masuk dalam tahap penyidikan dan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Sementara terkait pelaksanaan sidang yang digelar virtual, kata Cakra, sesuai pertimbangan Majelis Hakim. Karena di Samarinda maupun Tarakan sudah masuk dalam zona merah Covid-19. Sidang perdana secara virtual dengan Pengadilan Tipikor Kaltim berjalan lancar, tanpa ada masalah jaringan. 

Sidang yang digelar hanya beragendakan mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum, terhadap eksepsi Penasehat Hukum. Pekan depan, diagendakan mendengarkan putusan sela dari Majelis Hakim. 

Salah satu tim Penasehat Hukum ketiga terdakwa, Syafruddin mengaku menunggu putusan sela yang akan disampaikan sesuai janji Hakim. Jika nantinya putusan sela mengatakan eksepsi dan ditolak, pokok perkara sudah bisa dijalankan. 

"Tinggal proses pembuktian, secara materiil nanti akan berlanjut. Mudahan eksepsi kami diterima. Jika tidak, kami juga siap menghadapi,” singkatnya. (sas/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X