PROKAL.CO,
TARAKAN - Sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) PDAM Tarakan dengan terdakwa SU, SA dan IL kembali digelar. Sidang sebelumnya digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda, kini sidang ketiga secara virtual di Kejaksaan Negeri Tarakan, Senin (22/2).
Dalam jawabannya, Jaksa Penuntut Umum menegaskan dakwaan sudah tepat, jelas dan cermat. Serta memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam KUHAP dan sah menurut hukum.
“Sehingga kami meminta Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi dari Penasehat Hukum dan melanjutkan sidang ke pokok perkara,” tegas Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Tarakan, Cakra Nur Budi Hartanto.
Berkaitan kerugian negara yang disebut dalam eksepsi Penasehat Hukum tidak sesuai. Dikarenakan bukan sebagai tugas salah satu terdakwa juga ditanggapi jaksa. Ia menegaskan, kerugian negara terbagi dalam dua kegiatan, untuk penyewaan kendaraan dinas dan pembayaran gaji Pjs Direktur PDAM.
Bunyi redaksional hasil pemeriksaan kerugian negara dari Inspektorat Tarakan. Jadi, hasil pemeriksaan khusus atas penyewaan kendaraan dinas dan pembayaran gaji Pjs Direktur PDAM.
“Nanti dirinci, totalnya sekian dan untuk penyewaan kendaraan dinas berapa kemudian pembayaran gaji Pjs Direktur berapa. Jadi, itu hanya redaksional hasil pemeriksaan LHP yang kemudian sesuai perbuatannya, hanya segitu. Tapi, judul di redaksionalnya memang dua kegiatan,” jelasnya.