TARAKAN – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap praktik prostitusi online, yang menawarkan jasa threesome di salah satu hotel di Tarakan.
Diduga, dua wanita yang saat ini sebagai korban perdagangan orang, menawarkan jasa prostitusi melalui media sosial (Medsos). Threesome merupakan salah satu bentuk aktivitas hubungan seks yang melibatkan tiga orang. Bisa dua cowok satu cewek, bisa dua cewek satu cowok atau ketiga-tiganya adalah cowok maupun cewek.
Pantauan media ini, personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Tarakan sudah melakukan identifikasi dan penyelidikan kasus ini. Ciri dan keberadaan korban bersama pria hidung belang pun telah diketahui, berada di salah satu hotel di Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, Rabu pekan lalu (17/2) sekitar pukul 21.30 Wita.
Setelah berdiskusi dan meminta izin kepada pihak hotel, polisi langsung menuju lantai dua hotel tersebut. Tiba di lantai dua, kamar nomor 203 yang sudah diidentifikasi nampak tertutup. Dengan ditemani petugas hotel, polisi akhirnya mengetuk pintu kamar.
Berselang satu menit, pintu kamar dibuka seorang wanita. Namun hanya kepala wanita yang terlihat dan mengobrol dengan Kanit Tipiter Satreskrim Polres Tarakan, Ipda Dien Fahrur Romadhoni. “Kami dari kepolisian,” singkatnya sembari memasuki kamar hotel.
Akhirnya tim memasuki kamar hotel tersebut. Satu wanita diduga berinisial DY terlihat hanya mengenakan handuk, untuk menutupi lekukan tubuh indahnya. Sementara wanita lain, diduga berinisial TA sudah memakai pakaian rapi dan langsung diinterogasi penyidik.
Selang beberapa menit, pria hidung belang keluar dari kamar mandi. Dengan mengenakan baju kaos berwarna pink dan bercelana panjang. Seolah tidak mengetahui yang sudah diperbuat. Pria pengguna jasa prostitusi ini menanyakan keberadaan polisi. Namun langkah pria ini terhenti saat mengetahui telah didatangi polisi.
Sambil melakukan interogasi kepada dua wanita ini, penyidik turut menyisir dan mengumpulkan barang bukti. Termasuk menyita dua handphone dari DY dan TA. Polisi yang sudah menduga ada kegiatan asusila, langsung mengkonfirmasi perihal tersebut.
Saat petugas menanyakan, TA mengaku hanya dikunjungi teman untuk silaturahmi. Meski belum mengakui perbuatannya, petugas berupaya mencari bukti-bukti lain terkait pelanggaran pidana. Satu persatu barang bukti dikumpulkan polisi.
Alhasil ditemukan barang bukti berupa percakapan dari beberapa pria hidung belang, yang akan menggunakan jasa wanita. Selain itu ditemukan uang sekitar Rp 3 juta, dua buah ATM, dua kotak alat kontrasepsi. Termasuk alat kontrasepsi yang sudah digunakan ditemukan di tempat sampah.
Bahkan polisi menemukan daftar uang pemasukan dan pengeluaran yang sudah dilayani oleh dua wanita ini disecarik kertas. Setelah mendapat bukti percakapan yang sudah dijadikan foto, perlahan dua wanita ini mengakui perbuatannya.
TA yang saat itu diduga bertanggungjawab, mengakui baru melayani seorang pria bersama DY. Dengan cara melakukan hubungan badan melalui adegan threesome.
Disaat itu pula, dua wanita menceritakan kronologis adegan threesome. Melalui media sosial, pengendali atau muncikari melakukan lobi-lobi untuk mencari pelanggan. Setelah mendapat pelanggan, wanita ini menunjukan tempat mereka berhubungan badan nantinya. Bahkan mucikari membuka jasa threesome dalam sekali berhubungan badan.
Namun setelah pria hidung belang berada di dalam, wajib membayar uang sesuai perjanjian. Saat itu, harga dipatok Rp 1,8 juta dari pria tersebut dan langsung melakukan hubungan badan. Tak butuh waktu lama, adegan threesome hanya bertahan lima menit.