KPU Kaltara Jalani Sidang PTUN

- Kamis, 25 Februari 2021 | 21:41 WIB
Suryanata Al Islami
Suryanata Al Islami

TANJUNG SELOR – Gugatan yang diajukan pasangan Irianto Lambrie-Irwan Sabri terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara, masih berlanjut.

Proses hukum saat ini di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Dijadwalkan, sidang akan digelar hari ini (25/2), dengan nomor perkara 1/G/TF/2021/PTUN.SMD.

Terkait hal tersebut, Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami mengatakan, telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Bahkan telah berkonsultasi dengan kuasa hukum. Untuk agenda sidang, KPU Kaltara bakal didampingi kuasa hukum dari Legal Advocates, Dr H, Abdul Rais, SH, MH.

“Gugatan yang dilayangkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara 2020 itu, merupakan hak dari pasangan calon,” jelas Suryanata, Rabu (24/2).

Tahapan untuk menggugat penetapan pasangan calon, sudah dilewati di pada tahap sebelumnya. Meskipun demikian, KPU Kaltara menghormati langkah hukum yang diambil oleh pihak Irianto Lambrie-Irwan Sabri.

Terkait keabsahan penetapan pasangan Zainal Arifin Paliwang-Yansen Tipa Padan, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara terpilih, menurut Suryanata, sengketa hasil pemilihan hanya dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, tahapan pengajuan sengketa ke MK pun sudah dilalui. 

“Untuk hasil pemilihan waktu itu, paslon memiliki waktu tiga hari sejak penetapan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi Pilgub 2020 ke MK. Tapi waktu itu tak ada yang mengajukan ke MK,” jelasnya.

Suryanata pun memastikan, Zainal Paliwang yang telah dilantik menjadi Gubernur Kaltara, bersedia memberikan hak jawab dalam persidangan gugatan di PTUN Samarinda. 

“Kami telah menyampaikan kepada beliau (Zainal A Paliwang). Jawaban dari beliau bersedia menggunakan hak jawab itu. Tapi tak harus beliau langsung yang datang, bisa juga menunjuk tim,” ungkap Suryanata.

Hak jawab ini dapat membantu keterangan dalam persidangan. Khususnya untuk menjelaskan prosedur penerbitan surat pengunduran diri di internal Mabes Polri. KPU Kaltara tidak dapat masuk ke dalam ranah internal Mabes Polri.

“Yang menjadi persoalan, nota dinas terkait pengunduran diri di Mabes Polri,” imbuh Suryanata.

Berdasarkan PKPU Nomor 5/2020, tidak mengatur secara rigid format pengunduran diri. Apalagi, KPU Kaltara telah bekerja sesuai koridor peraturan yang ada. Selama proses tahapan Pilgub Kaltara 2020 lalu, KPU Kaltara tidak membeda-bedakan pelayanan, antara calon yang satu dengan yang lainnya

“Kami yakin telah menjalankan tugas prosedur dan tahapan penetapan, sesuai peraturan yang ada,” tandasnya. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X