Perda Zakat Tarakan Disahkan

- Kamis, 25 Februari 2021 | 21:50 WIB
DISAHKAN: Wali Kota Tarakan Khairul dan Ketua DPRD Tarakan Al Rhazali memperlihatkan penandatangan berita acara pengesahan Raperda menjadi Perda Zakat, Selasa lalu (23/2).
DISAHKAN: Wali Kota Tarakan Khairul dan Ketua DPRD Tarakan Al Rhazali memperlihatkan penandatangan berita acara pengesahan Raperda menjadi Perda Zakat, Selasa lalu (23/2).

TARAKAN – Pengelolaan zakat di Tarakan semakin kuat legalitasnya. Selain dipayungi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, kini diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda).

Landasan hukum yang disusun Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan telah disahkan DPRD Tarakan pada  Rapat Paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Tarakan, Selasa (23/2) lalu.

Adanya Perda Zakat itupun disambut baik Ketua Pelaksana Harian Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tarakan Syamsi Sarman. Ia menilai, ini merupakan akhir dari perjalanan panjang untuk bisa memiliki Perda Zakat. Merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, yang sudah ditetapkan pemerintah RI sebagai regulasi pengelolaan zakat di Indonesia.

Dengan adanya Perda Zakat, diharapkan bisa lebih spesifik mengikat masyarakat Tarakan. “Itulah tujuan kita mengusulkan lewat hak inisatifnya pemerintah ke DPRD. Alhamdulillah baik pemerintah maupun DPRD sudah menyampaikan persetujuan raperda zakat,” ujar Syamsi. 

Langkah selanjutnya tinggal melakukan sosialisasi. Syamsi memperkirakan butuh waktu satu tahun untuk menyosialisasikan, agar masyarakat tidak kaget. Meskipun masyarakat sudah tahu, sosialisasi tentang Perda Zakat tetap dibutuhkan.

“Mudah-mudahan tahun 2022 sudah tak ada persoalan lagi. Bisa diimplementasikan, masing-masing orang yang sudah wajib berzakat membayar zakatnya melalui Baznas,” harapnya.

Sebelum adanya perda, antusias masyarakat berzakat sangat besar. Terbukti setiap tahun Baznas Tarakan mengalami peningkatan penerimaan zakat, kecuali di masa pandemi Covid-19.

Di masa pandemi Covid-19, Baznas Tarakan menargetkan penerimaan zakat mencapai Rp 8 miliar. Jumlah itu dinilainya terbilang besar untuk ukuran jumlah penduduk Tarakan yang hanya 200 ribu jiwa lebih. Meski demikian, angka itu masih jauh dari perkiraan potensi zakat yang bisa mencapai Rp 20 miliar.

“Masalah Covid ini kita harus akui perekonomian sangat sulit. Sehingga pengusaha-pengusaha yang biasa membayar zakat juga ada yang turun pembayaran zakatnya. Begitu juga ASN, dengan kondisi covid ini tentu juga akan sangat sulit,” tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Tarakan Khairul menilai, dengan Perda Zakat akan memberikan kekuatan bagi Baznas Tarakan dalam mengelola zakat.

“Tata cara pengumpulan supaya punya akses masuk ke institusi, termasuk kepada pemerintah kota dan perusahaan-perusahaan,” ujar Khairul, Rabu (24/2).    

Termasuk, pemanfaatan, pengawasan dan cara pengumpulannya. Karena pemerintah ingin dengan perda ini, penerimaan zakat dari lembaga zakat lainnya bisa dijadikan satu. (mrs/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X