TARAKAN – Ikan Nomei menjadi salah satu jenis ikan khas yang dimiliki Tarakan. Namun, keberadaannya pun terancam punah karena penangkapan secara terus menerus.
Oleh nelayan, ikan Nomei dijadikan sebagai ikan kering tipis yang bernilai ekonomis. Biasa menjadi oleh-oleh bagi warga akan pulang ke daerahnya, setelah berkunjung ke Tarakan.
Agar keberadaannya tidak punah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ikan Nomei di Wilayah Perairan Provinsi Kaltara.
Di dalamnya mencakup larangan menangkap ikan Nomei di kawasan konservasi di sekitar Sungai Mangkudulis. Karena menjadi habitat dari ikan Nomei.
Sebagai instansi yang menangani bidang itu, Dinas Perikanan Tarakan juga ikut mengawasi kawasan konservasi ikan Nomei. Dinas Perikanan dan Kelautan Tarakan telah menyurati Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan yang ditindaklanjuti dengan patroli.
“Nelayan yang kedapatan menangkap ikan Nomei di kawasan konservasi, terancam sanksi. Kami akan mencabut izin usaha menangkapnya dan tidak akan mendapatkan BBM nelayan,” tegas Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Tarakan Syahrintan kepada awak media, Jumat (26/2).
Saat pelaksanaan patroli oleh PSDKP Tarakan, ada mendapati nelayan yang melakukan penangkapan ikan di kawasan konservasi ikan Nomei. Namun, baru diberikan pembinaan untuk tidak menangkap ikan di kawasan tersebut. (mrs/uno)