Masuk Tarakan, Usia 5 Tahun Wajib Antigen

- Minggu, 28 Februari 2021 | 20:15 WIB
TAMBAH KETAT: Maskapai Lion Air saat mendarat di Bandara Juwata Tarakan. Saat ini, setiap penumpang berusia di atas 5 tahun turut diwajibkan menyertakan hasil rapid antigen sebelum melakukan penerbangan.
TAMBAH KETAT: Maskapai Lion Air saat mendarat di Bandara Juwata Tarakan. Saat ini, setiap penumpang berusia di atas 5 tahun turut diwajibkan menyertakan hasil rapid antigen sebelum melakukan penerbangan.

TARAKAN – Satgas Penanganan Covid-19, menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam edaran baru tersebut, menekankan ketentuan kewajiban penggunaan rapid antigen bagi pelaku perjalanan, khususnya transportasi udara. Yakni, penumpang usia di atas 5 tahun wajib menyertakan dokumen negatif hasil rapid antigen.

Dijelaskan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tarakan, Ahmad Hidayat, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui ketentuan baru tersebut. Sehingga menjadi kendala KKP dalam melakukan penertiban administrasi keberangkatan, khususnya bagi penumpang anak-anak.

"Karena SE Satgas Penanganan Covid-19 sebelumnya, hanya anak usia 12 tahun ke atas yang wajib rapid antigen," jelasnya kepada Rakyat Kaltara, Sabtu (27/2).

SE tersebut menjadi acuan diterbitkannya SE Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19. "Sekarang masyarakat yang ingin berangkat, minimal menggunakan rapid antigen dan hasil PCR," tegasnya.

Bagi masyarakat yang ingin berangkat melalui transportasi udara, terlebih dahulu harus mengisi electronic Health Alert Card (e-Hac). Serta memperlihatkan hasil rapid antigen atau hasil PCR untuk tujuan di luar dari Bali. Hasil rapid antigen  hanya berlaku 2 hari dan PCR berlaku 3 hari. "Untuk orang dari luar Kaltara yang baru tiba, ketentuannya juga sama. Wajib menunjukkan rapid antigen ataupun PCR," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Ahmad, untuk penerbangan perintis di Kaltara, bagi masyarakat yang ingin terbang ke daerah perintis tetap diwajibkan menunjukkan hasil rapid antigen yang berlaku selama 22 hari. Namun berbeda dengan orang yang dari daerah daerah perintis tersebut, tidak diwajibkan menunjukkan hasil rapid antigen. "Kita memberikan kebijakan khusus. Mengingat di daerah sana tidak ada fasilitas untuk rapid antigen ataupun PCR," jelasnya.

Namun, ketika ingin kembali ke daerahnya, masyarakat dari daerah perintis tersebut tetap diwajibkan melakukan rapid antigen atau PCR. (sas/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X