Usulan CPNS 2021 Kaltara, Tak Ada Formasi Guru, Hanya Formasi Ini...

- Minggu, 28 Februari 2021 | 20:18 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG SELOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara telah mengirimkan usulan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sebanyak 755 formasi untuk P3K dan 933 formasi CPNS, diusulkan Pemprov Kaltara. Namun belum ada tindak lanjut dari pemerintah pusat.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Suriansyah mengatakan, usulan CPNS dan P3K tahun 2021, sudah diusulkan sejak awal Januari lalu. Total usulan baik P3K maupun CPNS sebanyak 1.688. "Jumlah itu cukup banyak. Nanti kita tunggu berapa yang diberikan pemerintah pusat," terangnya.

Jika berkaca dari tahun sebelumnya, pemerintah pusat memberikan formasi berdasarkan penetapan. Biasanya penetapan akan diumumkan, namun belum diumumkan hingga sekarang. "Kami masih menunggu sampai saat ini," kata dia.

Ditanya soal target formasi, lanjut Suriansyah, idealnya Kaltara memiliki 7.793 PNS. Namun hal itu menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk memutuskannya.

"Untuk target, minimal seperti tahun sebelumnya. Namun kalau bisa meningkat dari tahun sebelumnya. Tahun 2019 itu 300 formasi. Sebelumnya 500 formasi," sebut dia.

Terpisah, Kasubbid Pengadaan dan Pensiun Pegawai BKD Kaltara, Arya Mulawarman mengatakan, sama seperti tahun 2019 lalu, tidak ada usulan untuk tenaga guru pada formasi CPNS 2021 ini. Namun begitu, usulan tenaga guru beralih ke formasi untuk P3K. Hal itu memang berdasarkan aturan pemerintah pusat.

Selain pengalihan formasi untuk tenaga guru, tidak ada yang berubah dari tahun ke tahun. Hanya saja, seleksi dilakukan lebih ketat ketika usulan itu disetujui. Sebab, sampai saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.

"Pastinya banyak pertimbangan yang dilakukan oleh pusat. Kita sejauh ini hanya mengusulkan. Nantinya yang menyetujui adalah pusat. Apakah yang kita usulkan itu disetujui semua atau berkurang," ujarnya.

Formasi guru yang masuk usulan seleksi P3K, juga sangat membantu untuk guru-guru yang berusia di atas 35 tahun. Sebab, berdasarkan aturannya, usia maksimal mengikuti seleksi CPNS hanya sampai 35 tahun. Berbeda dengan seleksi P3K yang bisa mengikuti seleksi meski berusia di atas 35 tahun. Apalagi di Kaltara cukup banyak guru yang belum berstatus PNS berusia di atas 35 tahun. Bahkan ada yang 50 tahun.

"Dengan adanya rekrutmen seleksi P3K untuk formasi guru, bisa mengakomodasi guru yang masih honor atau tenaga pendidik kontrak untuk ikut seleksi," terangnya. (fai/udi)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X