Pelaku Money Politic di Pilkada Nunukan Lari ke Malaysia

- Senin, 1 Maret 2021 | 21:50 WIB
Mochammad Yusran
Mochammad Yusran

NUNUKAN – Rapat koordinasi dan evaluasi kinerja terhadap petugas Pengawas Pilkada 2020 lalu digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, (28/2). Rapat tersebut untuk validasi data, sebagai bahan penyusunan laporan akhir ke Bawaslu RI. Dalam rapat itu, dihadiri Panwascam dari 21 kecamatan. Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran. 

“Kita harap ada masukan dan kritik untuk perbaikan kami mendatang,” ucapnya. Bahkan, dalam rapat turut dibahas skema penindakan pelanggaran, mekanisme punishment dan upaya perlindungan pengawas pemilu.

Pada skema pelanggaran, Yusran menyesalkan regulasi yang ada. Karena masih menyisakan celah untuk pelaku dugaan pidana pemilu, khususnya money politikyang terlepas dari jerat hukum.

Proses hukum untuk pelaku money politik terbatas dengan waktu. Pada kasus money politik di Nunukan, para pelaku diduga melarikan diri ke Malaysia. “Kita sudah lakukan maksimal, barang bukti sangat cukup untuk proses peradilan. Tapi karena pelaku melarikan diri, penyelidikan terhenti,” kata Yusran. 

Untuk barang bukti dugaan money politik, Bawaslu masih menanti regulasi dan petunjuk Bawaslu RI. Sekadar diketahui, pada Pilkada 2020, Bawaslu Nunukan mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 88,9 juta dari dugaan pidana money politik. Temuan dari laporan masyarakat dan petugas pemilu.

Nominal tersebut didapat dari 4 kasus. Masing masing, dari tangkap tangan masyarakat Sebatik Barat pada 20 November 2020 dengan jumlah total Rp 25 juta. Diduga untuk pemenangan salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati Nunukan. Temua kedua, laporan masyarakat dengan jumlah Rp 700 ribu, diduga untuk mencoblos satu paket paslon Gubernur Kaltara dan Bupati Nunukan. Lalu laporan masyarakat yang diproses Panwascam, namun terkendala nihilnya saksi. 

Terakhir, temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia Yonif 623/Bhakti Wira Utama (BWU). Saat sweeping kendaraan pelintas batas di Bambangan Sebatik, pada 2 Desember 2020 dengan jumlah barang bukti 250 amplop. Masing-masing amplop berisi Rp 250 ribu, diduga untuk pemenangan salah satu paslon Gubernur Kaltara.

“Dari nominal itu, sebesar Rp 63,9 juta  masih diamankan Bawaslu Nunukan dan Rp 25 juta diamankan penyidik Polres Nunukan,” sebut Yusran.

Sementara untuk pola perlindungan bagi pengawas Pemilu, Bawaslu Nunukan sudah mengkafer seluruh tenaga Ad Hoc, dengan perlindungan BPJS Tenaga Kerja. Dalam kasus Pilkada Nunukan 2020, BPJS Tenaga Kerja Nunukan mencairkan klaim asuransi bagi Suardi, petugas pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Nunukan Selatan. 

Suardi meninggal karena kecelakaan motor, saat ingin melaporkan hasil pengawasannya ke sekretariat Bawaslu Nunukan. Klaim yang diterima sebesar Rp 106.444.480, berdasarkan telaah, verifikasi dan konfirmasi yang dilakukan.

Yusran mengatakan, ada satu kasus yang sampai ke meja hijau. Dengan terdakwa oknum Kades di Kecamatan Sebuku, kasus ini sudah inkracht. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan menjatuhkan vonis 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan. Dengan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan. Kades tersebut terbukti melanggar pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Secara keseluruhan, Bawaslu Nunukan mencatatkan laporan pelanggaran Pemilu sebanyak 10 laporan dan 26 temuan,” tutup Yusran. (*/lik/*/viq/uno) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X