TARAKAN – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memberlakukan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Program ini juga didukung Kepolisian Resor (Polres Tarakan).
“Apapun yang menjadi kebijakan Kapolri kita dukung, khususnya untuk peningkatan pelayanan kepada publik,” tegas Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira, Senin (1/3).
Program tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membuat SIM. Warga bisa mengajukan permohonan di mana pun berdomisili. “Dengan SIM online ini, masyarakat mempunyai identitas dari mana saja yang terdaftar di Indonesia. Bisa membuat atau mengajukan permohonan pembuatan SIM online,” ujar Kapolres.
Atau warga yang sedang melaksanakan tugas di suatu daerah, lalu ingin membuat SIM, dipastikan kapolres, bisa memproses SIM di kota tempat dia bertugas. Adapun persyaratannya sangat mudah.
Hanya menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP), kemudian mengikuti ujian dan membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP), tergantung jenis SIM yang akan dibuat.
“Itu juga termasuk salah satu inovasi meningkatkan pelayanan publik. Dulu kan kita membuat SIM harus berdasarkan domisili. Sekarang karena keterbatasan, seperti saya KTP saya Cimahi, Bandung, bisa memprosesnya di Kota Tarakan,” tuturnya.
Pembuatan SIM online ini berlaku sama, baik SIM baru maupun perpanjangan SIM. Kapolres berharap jaringan internet di Tarakan tetap stabil, sehingga bisa melaksanakan proses SIM online.
Penerapan SIM online di Polres Tarakan sudah lama berjalan. Hanya, saat ini dipertegas dengan regulasi baru. Ada beberapa pemohon, baik baru maupun perpanjangan, yang memiliki KTP luar Tarakan atau SIM sebelumnya dibuat di daerah lain, kini bisa dilayani di Polres Tarakan karena sudah terkoneksi. (mrs/kpg/kri/k16)