Eksepsi Terdakwa Tipikor PDAM Ditolak

- Selasa, 2 Maret 2021 | 19:22 WIB
JALANI SIDANG: Ketiga terdakwa dugaan tipikor PDAM menjalani sidang secara virtual di Kejari Tarakan, Senin (2/3).
JALANI SIDANG: Ketiga terdakwa dugaan tipikor PDAM menjalani sidang secara virtual di Kejari Tarakan, Senin (2/3).

TARAKAN - Eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PDAM Tirta Alam, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kaltim pada Pengadilan Negeri Samarinda. 

Sidang pembacaan putusan sela, dilakukan secara virtual di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Senin (1/3). Dalam putusan sela Majelis Hakim menyebutkan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah tepat. Maka dari itu eksepsi dari penasehat hukum ketiga terdakwa ditolak.

“Keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum ditolak. Jadi, agenda selanjutnya ya pemeriksaan saksi-saksi. Pemeriksaan pokok perkara,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tarakan, Cakra Nur Budi Hartanto.

Ditambahkan, pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Rencananya, ada 10-15 saksi yang akan dihadirkan. Namun, ia mengaku masih melihat bagaimana kondisi persidangan, untuk bisa menghadirkan semua saksi. 

“Lihat nanti yang bisa dihadirkan berapa orang. Sidangnya juga saya belum tahu, apakah masih dilakukan virtual atau tidak,” tutur Cakra. 

Dari sejumlah saksi ini, auditor dari Inspektorat Pemkot Tarakan akan turut dihadirkan. Saksi auditor menjelaskan tentang alur dan perhitungan kerugian negara yang disebutkan Inspektorat. Auditor ini memberikan keterangan sebagai saksi ahli. 

Jaksa Penuntut Umum menjadwalkan, saksi perdana dari karyawan PDAM Tirta Alam Tarakan yang mengetahui kejadian dugaan korupsi. Sedangkan saksi ahli, selain dari Inspektorat juga akan dihadirkan ahli dari Pemkot Tarakan. “Seperti ahli yang menerangkan bagaimana administrasinya, melanggar apa, nanti ada ahlinya. Ahlinya dari Pemkot juga,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, kata Cakra, saksi rata-rata tinggal di Tarakan, diperkirakan sidang akan dilaksanakan secara virtual. Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum ketiga terdakwa, Marihot Sihombing mengaku, akan mempersiapkan saksi dari pihak terdakwa dan melanjutkan perkara ini.

“Langsung saja ke agenda pembuktian pekan depan. Karena kalau kami merespon, sudah masuk ke pokok perkara. Padahal eksepsi kami tidak masuk pokok perkara,” bebernya.

Sihombing menegaskan, akan menghadirkan saksi ahli. Namun, menunggu diberikan kesempatan dari Majelis Hakim. “Minggu depan masih saksi dari penuntut umum. Kalau selesai baru saksi dari kami. Sudah kami siapkan termasuk saksi ahli,” pungkasnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X