PROKAL.CO,
TARAKAN - Eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PDAM Tirta Alam, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kaltim pada Pengadilan Negeri Samarinda.
Sidang pembacaan putusan sela, dilakukan secara virtual di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Senin (1/3). Dalam putusan sela Majelis Hakim menyebutkan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah tepat. Maka dari itu eksepsi dari penasehat hukum ketiga terdakwa ditolak.
“Keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum ditolak. Jadi, agenda selanjutnya ya pemeriksaan saksi-saksi. Pemeriksaan pokok perkara,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tarakan, Cakra Nur Budi Hartanto.
Ditambahkan, pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Rencananya, ada 10-15 saksi yang akan dihadirkan. Namun, ia mengaku masih melihat bagaimana kondisi persidangan, untuk bisa menghadirkan semua saksi.
“Lihat nanti yang bisa dihadirkan berapa orang. Sidangnya juga saya belum tahu, apakah masih dilakukan virtual atau tidak,” tutur Cakra.
Dari sejumlah saksi ini, auditor dari Inspektorat Pemkot Tarakan akan turut dihadirkan. Saksi auditor menjelaskan tentang alur dan perhitungan kerugian negara yang disebutkan Inspektorat. Auditor ini memberikan keterangan sebagai saksi ahli.