Hasil Tangkapan Petugas sejak Desember 2020, Daging 1,9 Ton Dimusnahkan

- Rabu, 3 Maret 2021 | 13:06 WIB
PEMUSNAHAN: Sebanyak 1,9 ton daging ilegal dimusnahkan dengan alat pembakaran incinerator di Kantor BKP Tarakan, kemarin.
PEMUSNAHAN: Sebanyak 1,9 ton daging ilegal dimusnahkan dengan alat pembakaran incinerator di Kantor BKP Tarakan, kemarin.

Sebanyak 1,9 ton daging ilegal berlabel Alana, dimusnahkan Balai Karantina Pertanian (BKP) Tarakan, Selasa (2/3). Daging ilegal itu masuk melalui Tawau, Malaysia, dan berhasil disita petugas beberapa waktu lalu.

 

TARAKAN–Kepala Balai Karantina Pertanian Tarakan Akhmad Alfaraby menjelaskan, daging ilegal itu tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal. Sehingga, dikhawatirkan menjadi media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

“Daging kerbau beku ilegal sebanyak 1.938 kilogram atau 1,9 ton ini hasil kerja sama kami dengan Polres Tarakan, dalam kurun Desember 2020 hingga Februari 2021,” ujarnya.

BKP Kelas II Tarakan memiliki wilayah kerja Pelabuhan Malundung dan Bandara Juwata Tarakan dan melakukan pengawasan barang bawaan penumpang, terutama hasil pertanian dan makanan olahan.

Gagalnya pemasukan komoditas pertanian sebagai media pembawa HPHK dan OPTK ini, merupakan implementasi perjanjian kerja sama antara BKP dan aparat, termasuk TNI dan Polri.

Dia menjelaskan, ada beberapa media pembawa dari hewan yang patut diwaspadai masuk ke Indonesia. Yakni, sapi, kerbau, dan hewan berkuku kaki genap lainnya, serta produk turunannya. HPHK atau virus yang dikhawatirkan dari hewan ini, foot and mouth disease/aphtae epizooticae atau penyakit mulut dan kuku.

Dampak yang ditimbulkan baik secara langsung maupun tidak langsung, kata Akhmad, terhadap manusia penyakit mulut dan kuku merupakan zoonosis yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia.

“Apabila OPTK masuk dan tersebar di wilayah Indonesia, berdampak pada sektor pertanian karena kerusakan yang ditimbulkan dapat menurunkan hasil produktivitas pertanian di Indonesia,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, daging kerbau beku ilegal merek Alana ini digagalkan personel Satreskrim Polres Tarakan, 24 Desember tahun 2020. Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi, melalui Kanit Tipiter Ipda Dien Fahrur Romadhoni menuturkan, pihaknya menerima informasi adanya bongkar muat barang yang mencurigakan di pelabuhan rakyat di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat.

“Kami terjun ke lokasi dan didapati ada daging merek Alana seberat 1,9 ton. Karena kami keterbatasan alat penyimpanan, kasusnya kami serahkan ke Balai Karantina. Mereka kan punya prosedur sendiri. Kalau dari kepolisian, sampai dengan pelimpahan,” singkatnya. (sas/kpg/kri/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X