Tindaklanjuti Usulan 9 Raperda

- Rabu, 3 Maret 2021 | 20:34 WIB
GELAR PARIPURNA: DPRD Kaltara melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap 9 raperda, kemarin (2/3).
GELAR PARIPURNA: DPRD Kaltara melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap 9 raperda, kemarin (2/3).

TANJUNG SELOR – Rapat paripurna ke 6 masa persidangan I tahun 2021, dengan agenda jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi atas nota pengantar enam raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, digelar Selasa (2/3). 

Dalam paripurna tersebut juga terdapat agenda jawaban fraksi terhadap tanggapan pemerintah atas tiga raperda inisiatif DPRD Kaltara. Hal tersebut pun mendapat apresiasi Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris. Karena dinilai sebagai langkah cepat eksekutif dan legislatif dalam penyusunan raperda itu. 

Rencananya, DPRD Kaltara akan menyusun tahapan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Serta berupaya memaksimalkan waktu, agar seluruh tahapan bisa segera diselesaikan. Sehingga, baik raperda prakarsa dari eksekutif atau raperda  inisiatif yang disampaikan DPRD Kaltara, bisa segera disahkan menjadi perda.

“Ini yang kita harapkan bisa diselesaikan. Sehingga kita bisa mencapai target penyelesaian raperda di tahun ini,” ujar Norhayati. 

Sesuai dengan fungsi pemerintahan daerah, yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Maka, DPRD Kaltara optimis bisa selesai tepat waktu. Apalagi, kedua belah pihak sama-sama berupaya menyelesaikan raperda tepat waktu.

Bahkan, Panitia Khusus (Pansus) nanti bisa menyempurnakan konsep awal dari masing-masing raperda yang diprakarsai oleh Pemprov Kaltara. “Yang pasti penyempurnaan yang kita lakukan, tidak keluar dari aturan yang ada. Apalagi ada 9 raperda. Dimana 3 merupakan inisiatif DPRD Kaltara dan 6 raperda prakarsa dari Pemprov Kaltara,” sebut Norhayati. 

Usulan raperda tersebut pun akan dikaji lebih mendalam. Sebab, Pemprov dan DPRD Kaltara ingin menghasilkan produk hukum yang tidak asal-asalan.

“Ketika sudah disahkan, maka wajib menjalankan regulasinya. Terdapat 3 raperda dari Pemprov yang merupakan perubahan atas perda sebelumnya. Jadi tinggal kita lihat, apa yang berubah dan tidak. Termasuk ada yang perlu ditambahkan dalam regulasi atau tidak,” pungkasnya. (adv/fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X