DPRD dan Pemkab Bulungan Segera Bahas Revisi Perda Walet

- Rabu, 3 Maret 2021 | 20:39 WIB
POTENSI PENDAPATAN: Salah satu rumah walet di pemukiman rumah warga di Kabupaten Bulungan.
POTENSI PENDAPATAN: Salah satu rumah walet di pemukiman rumah warga di Kabupaten Bulungan.

TANJUNG SELOR - Sebagai salah satu upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan kini sedang serius memaksimalkan pajak usaha sarang burung walet.

Ada ribuan pengusaha sarang burung walet di Bulungan. Akan tetapi, belum bisa diterbitkan izinnya. Sebab ketentuan Peraturan Daerah (Perda) dengan kondisi di lapangan tak bisa disesuaikan. 

Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan, kembali akan mengajukan revisi Perda Nomor 12 Tahun 2015  tentang Perizinan Sarang Burung Walet.

InsyaAllah sudah direvisi tinggal kami bahas. Karena ada satu pasal sehingga perizinan tidak bisa mengeluarkan izin,” kata Anggota Komisi III DPRD Bulungan Mansyah, Selasa (2/3).

Pembangunan rumah walet dijelaskan Mansyah, memakai jarak. Radiusnya 500 meter dari jalan. “Itukan tidak masuk akal. Tidak ada tanah warga 500 meter. Maka dari itu saya mengatakan perda terdahulu pada saat membuat acuannya dari mana. Sehingga kita meminta untuk diperbaiki,” ujarnya. (adv/*/nnf/mua) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X