Majelis Hakim Tolak Eksepsi IS

- Kamis, 4 Maret 2021 | 21:33 WIB
TANGGAPAN JPU: Tiga poin disampaikan JPU kepada Majelis Hakim dalam lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh terdakwa IS, Rabu (3/3) di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
TANGGAPAN JPU: Tiga poin disampaikan JPU kepada Majelis Hakim dalam lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh terdakwa IS, Rabu (3/3) di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

TANJUNG SELOR – Jaksa penuntut Umum (JPU) mengkalim telah mengkaji dan mempelajari eksepsi, yang diajukan terdakwa IS. Dalam kasus pencemaraan nama baik terhadap mantan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie. 

“Terkait dengan keberatan terdakwa mengenai kompetensi relatif sudah kami pelajari bersama dengan pimpinan,” kata JPU, Danu Bagus, Rabu (3/3).

Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 84 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dalam hal kompetensi relatif terdakwa bertempat tinggal di kediaman terakhir, hanya berwenang mengadili perkara tersebut. Apabila kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat, pada tempat pengadilan itu, daripada kedudukan Pengadilan Negeri tindak pidana yang dilakukan. 

“Jadi saksi dalam hal ini lebih banyak di Bulungan, jumlahnya sekitar sembilan orang. Jadi dasarnya malah yang diutamakan saksi, itu yang termuat dalam kompetensi relatif. Ini berkaitan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan ringan. Jadi biar dalam pembuktian ini kita membutuhkan waktu yang cepat, efisien, dan efektif,” urainya.

Mengenai poin materil, menurut JPU sudah sesuai dakwaan, jelas serta lengkap. Sehingga dalam kasus ini pihaknya melihat tidak ada cacat formil maupun materil. 

“Itu saja dulu untuk sementara. Nantinya tinggal menunggu keputusan setelah tanggal 15 Maret 2021,” kata dia. 

Dalam persidangan dengan agenda tanggapan JPU ada tiga poin yang disampaikan kepada Majelis Hakim. Pertama menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa IS. Kedua, menerima surat dakwaan dan tanggapan penuntut umum. Ketiga melanjutkan persidangan dan mengadili perkara ini berdasarkan surat dakwaan penuntut umum.

Terhadap  pernyataan dari terdakwa bersama kuasa hukumnya yang meminta penyidik Polda Kaltara membuka data riil kasus ini, kata Danu, eksepsi tidak berdasar karena belum masuk dalam materi pokok perkara. 

“Karena dalam pernyataan seperti ini kan tidak jelas. Dari mana sumbernya? Dalam artian, di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terdakwa pun tidak tercantum pernyataan seperti itu. Kalau memang ada pernyataan seperti itu sebenarnya disampaikan dalam BAP,” ujarnya. 

Ia menambahkan, sama halnya juga dengan hak konstitusional dan sejenisnya juga sudah diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

“Memang ada peraturan sendiri terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan,” tutupnya. (*/mts/mua/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pembangunan Tiga PLBN di Kaltara Klir

Senin, 6 Mei 2024 | 17:40 WIB

BPPW Target 6.691 SR Air Bersih di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:15 WIB

Ada Empat Tantangan Pendidikan di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:30 WIB
X