Wacanakan Wajib Belajar 16 Tahun

- Kamis, 4 Maret 2021 | 21:35 WIB
BELUM DIGUNAKAN: Gedung SMAN 1 Tanjung Selor yang sudah rampung belum bisa dipergunakan karena siswa belajar secara daring.
BELUM DIGUNAKAN: Gedung SMAN 1 Tanjung Selor yang sudah rampung belum bisa dipergunakan karena siswa belajar secara daring.

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), saat ini menindaklanjuti program wajib belajar 16 tahun. Yang dimulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), TK hingga SMA. 

Namun, tahap tersebut masih dalam pembahasan penyusunan aturan dan penyelarasan dengan kabupaten/kota. Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kaltara Yansen Tipa Padan (TP). 

“Kita sudah minta tim untuk susun Perda, Pergub dan pedoman kerja. Saya harapkan bisa segera diformalkan dan sosialisasi ke kabupaten kota,” terang mantan Bupati Malinau ini, Selasa (2/3) lalu.

Dalam penyelarasan program itu, diutamakan kepentingan para siswa. “Arahan dari gubernur, tahun ini kita lakukan konsolidasi,” imbuh Yansen.

Menurut Yansen, proses pembelajaran secara daring (online) di tengah pandemi Cpovid-19, merupakan tantangan tersendiri. Hal yang jadi hambatan berkaitan dengan jaringan internet. Yansen pun meminta Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltara, segera menyelesaikan masalah jaringan internet. 

“Saya minta Diskominfo Kaltara agar jangan menunggu saja. Tetapi harus berinisiatif mengatasi persoalan ini (jaringan internet). Masyarakat membutuhkan fasilitas teknologi untuk kegiatan daring,” tegas Yansen. 

Sementara itu, rencana Pemprov Kaltara mewajibkan belajar 16 tahun, mendapatkan tanggapan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan. Meski, wacana tersebut belum dibahas bersama Pemkab Bulungan. 

Bahkan Bupati Bulungan, Syarwani pun belum mendapatkan informasi mengenai wacana tersebut. Menurut Syarwani, berdasarkan kewenangan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Maka, kewenangan pemerintah kabupaten hanya Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat. 

Jika diwajibkan belajar 16 tahun, sampai saat ini Pemkab Bulungan belum menerima informasi atau penyampaian itu.

“Kita juga menunggu jika ada rencana seperti itu,” ujar Syarwani, Rabu (3/3). Namun demikian, sudah ada aturan mengenai wajib belajar 9 tahun, yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten. 

“Tentu kita wajib memberikan dukungan terkait suksesnya pembelajaran wajib belajar 9 tahun,” terang Syarwani.

Kewenangan Pemprov Kaltara, lanjut dia, pada tingkat SMA dan SMK sederajat. Jika diwajibkan belajar 16 tahun, tentu ada aturan yang dibuat. Sehingga diperlukan koordinasi dengan Pemkab Bulungan dan pemkab lainnya di Kaltara. 

“Mudah-mudahan secepatnya bisa diinformasikan dan dibahas. Sehingga kita tahu, apa yang harus dilakukan Pemkab Bulungan,” tutupnya. (fai/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X