PROKAL.CO,
PENASEHAT Hukum (PH) dari terdakwa IS mengembalikan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. Terkait putusan sela atau interim meascure, yang akan dijatuhkan pada persidangan 15 Maret mendatang.
Putusan sela atau interim meascure merupakan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Dengan memeriksa pokok perkara terhadap eksepsi selaku terdakwa beserta kuasa hukumnya.
“Apakah menerima atau menolak terhadap surat eksepsi kami. Kami kembalikan sepenuhnya kepada majelis hakim,” kata penasehat hukum terdakwa IS, Salahudin ditemui pasca sidang, Rabu (3/3) di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Terkait jumlah saksi, Salahudin menuturkan sebenarnya harus dilampirkan dalam surat eksepsi. Hanya saja sebelum itu, timnya belum menginformasikan kepada saksi-saksi tersebut perihal kesediaanya.
“Setelah kami konfirmasi, mereka bersedia. Maka list nama tersebut rencananya akan kami serahkan ke majelis hakim. Memang ini di luar agenda sidang dan majelis berkeberatan untuk menerima itu. Tidak apa-apa, yang jelas dalam eksepsi, kami menyampaikan saksi kami jumlahnya sekitar 13 orang yang berdomisili di Tarakan,” bebernya.
Jumah tersebut secara akumulasi, termasuk satu orang saksi dari jaksa. “Saksi nantinya bertujuan untuk membenarkan bahwa IS ini adalah relawan dari IRAU (akronim pasangan calon gubernur Irianto Lambrie-Udin Hianggio saat pilkada 2015, Red). Sekaligus untuk menepis keterangan Irianto Lambrie yang mengatakan tidak kenal dengan IS, dan juga tidak pernah membuat SK timses,” ujarnya.