Bakal Hadirkan Udin Hianggio

- Kamis, 4 Maret 2021 | 21:36 WIB
Udin Hianggio
Udin Hianggio

PENASEHAT Hukum (PH) dari terdakwa IS mengembalikan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. Terkait putusan sela atau interim meascure, yang akan dijatuhkan pada persidangan 15 Maret mendatang. 

Putusan sela atau interim meascure merupakan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Dengan memeriksa pokok perkara terhadap eksepsi selaku terdakwa beserta kuasa hukumnya.

“Apakah menerima atau menolak terhadap surat eksepsi kami. Kami kembalikan sepenuhnya kepada majelis hakim,” kata penasehat hukum terdakwa IS, Salahudin ditemui pasca sidang, Rabu (3/3) di Pengadilan Negeri Tanjung Selor. 

Terkait jumlah saksi, Salahudin menuturkan sebenarnya harus dilampirkan dalam surat eksepsi. Hanya saja sebelum itu, timnya belum menginformasikan kepada saksi-saksi tersebut perihal kesediaanya.

“Setelah kami konfirmasi, mereka bersedia. Maka list nama tersebut rencananya akan kami serahkan ke majelis hakim. Memang ini di luar agenda sidang dan majelis berkeberatan untuk menerima itu. Tidak apa-apa, yang jelas dalam eksepsi, kami menyampaikan saksi kami jumlahnya sekitar 13 orang yang berdomisili di Tarakan,” bebernya.

Jumah tersebut secara akumulasi, termasuk satu orang saksi dari jaksa. “Saksi nantinya bertujuan untuk membenarkan bahwa IS ini adalah relawan dari IRAU (akronim pasangan calon gubernur Irianto Lambrie-Udin Hianggio saat pilkada 2015, Red). Sekaligus untuk menepis keterangan Irianto Lambrie yang mengatakan tidak kenal dengan IS, dan juga tidak pernah membuat SK timses,” ujarnya. 

“Padahal itu semua ada SK-nya. Jadi IS ini wakil ketua relawan tim sukses IRAU yang menghantarkan Irianto lambrie dan wakil menjadi gubernur dan wakil gubernur Kaltara,” tambahnya. 

Ia mengatakan, salah satu saksinya nanti mantan wakil gubernur Kaltara Udin Hianggio yang akan mematahkan argumentasi Irianto Lambrie yang mengatakan tidak mengenal IS. 

Duga Ada Rekayasa Laporan

Salahudin juga menduga ada kejanggalan yang dilakukan penyidik Polda Kaltara, berupa rekayasa laporan. Atas hal itu ia bersama kuasa hukum lainnya sudah melaporkan temuan ini kepada Kapolri. Bersama dengan Kadiv Propam Mabes Polri dan Kompolnas di Jakarta.

Laporan tersebut, nantinya akan ditembuskan kepada Kapolda Kaltara bersama Propam Polda Kaltara. “Laporannya sudah kami layangkan pada Senin (1/3) di Jakarta, bersama dengan bukti tanda terima suratnya,” ujarnya. 

Kejanggalan yang dilaporkan, saksi merasa tidak pernah ditanya terkait sejumlah hal, namun muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

“Paraf atau tanda tangannya pun bukan dari saksi yang bersangkutan. Dan semua bukti itu telah kami sampaikan kepada Mabes Polri untuk kemudian diperiksa,” ujarnya. 

Ia mengklaim pihaknya mendapatkan respon baik dari Mabes Polri untuk memeriksa dugaan tersebut. “Bahwa Undang-Undang ITE ini jangan disalahgunakan. Penyidik harus selektif menerima laporan warga menyangkut Undang-Undang ITE,” pungkasnya. (*/mts/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X