Penjualan elpiji 3 kilogram bersubsidi yang melebihi harga eceran tertinggi (HET)masih ditemukan di media sosial. Padahal, Peraturan Wali Kota (Perwali) sudah mengatur HET hanya Rp 16 ribu per tabung.
TARAKAN - Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM) Tarakan, Untung Prayitno kembali menegaskan sanksi yang bisa diberikan kepada pangkalan atau agen jika terbukti melakukan hal itu.
“Kalau terbukti bisa dicabut izinnya. Namun, saya mohon juga kepada masyarakat untuk menunjukkan di mana dia menjual pangkalan itu sendiri, kami akan tindak lanjuti,” tegas Untung Prayitno, Kamis (4/3).
Untung Prayitno menyebut sudah menyampaikan juga kepada agen dan pangkalan dalam rapat beberapa waktu lalu. Ia menegaskan siapa saja yang menjual elpiji 3 kg bersubsidi di atas HET, pihaknya akan memberikan sanksi berat berupa pencabutan izin.
Disdagkop dan UKM Tarakan berencana untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pangkalan. Ia menegaskan, jika ada masyarakat yang membeli di atas HET, laporkan saja disertai dengan bukti. Pihaknya akan menindaklanjuti.
Terkait pengecer, Untung juga menegaskan akan menertibkan pengecer. Sebab, sesuai rantai distribusi, pendistribusian elpiji 3 kg hanya sampai tingkat pangkalan.
Pihaknya mendapatkan informasi, penjualan elpiji 3 kg melebihi HET, bukan di tingkat pangkalan, melainkan di pengecer-pengecer yang jelas melanggar aturan.
“Ini juga mau saya tertibkan, karena apa, di sisi lain secara hukum mereka itu sudah melanggar aturan. Pertama, mereka menjual barang subsidi, padahal barang subsidi sudah diatur penjualannya sampai di tingkat pangkalan. Yang kedua, dia itu tidak punya izin, yang punya izin itu hanya sampai pangkalan,” ungkapnya.
Untung Prayitno membeberkan jumlah pangkalan elpiji 3 kg di Tarakan mencapai 187 pangkalan. Selama ini pihaknya sudah pernah memberikan sanksi mulai tidak diberikan jatah elpiji 3 kg selama satu hingga dua minggu hingga pencabutan izin pangkalan.
Sementara itu, untuk mengatur pendistribusian elpiji 3 kg agar tepat sasaran, Disdagkop dan UKM Tarakan akan menerapkan kartu kendali.
Untuk Prayitno membeberkan, pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan. Untuk mendapatkan kartu pangkalan, Disdagkop dan UKM Tarakan menerapkan kriteria. Di antaranya, masuk kategori warga kurang mampu atau miskin, yakni tidak mempunyai penghasilan tetap. Sementara daerah yang sudah mendapatkan jargas, nantinya tidak mendapatkan kartu. (mrs/kpg/kri/k16)