TANJUNG SELOR - Payung hukum yang mengatur tarif ambulans air di Kaltara terus dibahas. Apalagi beberapa anggota DPRD Kaltara mengatakan ambulans air tidak perlu dibuatkan perda.
Anggota DPRD Kaltara Iskandar mengatakan, ambulans air pada dasarnya merupakan program pemerintah untuk mendukung konektivitas layanan kesehatan masyarakat. Khususnya bagi masyarakat di wilayah permukiman yang belum memiliki fasilitas kesehatan yang mumpuni.
“Ini tidak perlu dibuatkan perda. Harusnya gratis bagi masyarakat Kaltara, ambulans air dimasukkan dalam program prioritas. Sumber pendanaannya mendapat dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Kaltara," bebernya, Kamis (4/3).
Program ini sudah ada sejak 2017. Konsep awalnya sangat bagus dan diyakini mampu menjangkau masyarakat di semua wilayah. Ke depan perlu lebih dimaksimalkan, sehingga betul-betul dirasakan masyarakat. Ia juga meminta agar pelayanan kesehatan lebih didekatkan kepada masyarakat. Ini menjadi penting karena kesehatan merupakan kebutuhan dasar hidup masyarakat.
“Fasilitas kesehatan memadai harus dilengkapi. Karena tidak semua ada di wilayah terpencil dan kepulauan. Yang di wilayah terpencil juga ada masyarakat kita. Soal kepemilikan BPJS Kesehatan juga perlu dikawal. Utamanya bagi warga mampu yang iurannya bisa ditanggung negara,” jelasnya.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Suriansyah menanggapi hal tersebut. Menurut dia, perda terkait tarif ambulans air sebagai payung hukum tetap penting untuk dibuat. Mengingat, perlunya dasar yang jelas dari pelaksanaan program tersebut.
“Yang disampaikan DPRD Kaltara pada dasarnya adalah masukan yang berguna. Namun, kami tetap akan membahasnya,” kata dia.
Menurut dia, setiap program harus ada regulasi sebagai dasar hukum pelaksanaan. Khusus usulan agar tidak ada biaya yang dibebankan atau digratiskan, Suriansyah mengatakan, akan dibahas kembali oleh unsur-unsur terkait.
Namun, dia memastikan biaya yang akan dipatok mudah dijangkau masyarakat. “Sebagai bahan masukan, kami akan pertimbangkan kembali dalam pembahasan sebelumnya. Antara memang digratiskan atau tetap dikenai biaya dengan tarif yang dipastikan terjangkau,” pungkasnya. (fai/kpg/kri/k16)