Tiga Terdakwa Korupsi PDAM Tarakan Ditahan

- Jumat, 5 Maret 2021 | 10:22 WIB

TARAKAN - Naik ke tingkat penyidikan sejak September tahun 2020, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Alam dilakukan penahanan kota saat kasusnya sudah tahap 2. Namun setelah sidang ketiga, pembacaan putusan sela atas eksepsi Penasehat Hukum, Senin (1/3) lalu Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kaltim langsung mengajukan perintah penahanan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tarakan, Cakra Nur Budi Hartanto menjelaskan, setelah sidang putusan sela hampir selesai, Majelis Hakim langsung menyatakan perintahnya agar ketiga terdakwa ditahan.

"Diluar dari isi putusan selanya. Ada penetapanlah untuk pengalihan penahanan. Pertimbangannya untuk keperluan pemeriksaan, perlu mengalihkan penahanan terdakwa dari tahanan kota menjadi tahanan Lapas Kelas II A Tarakan," ujarnya, Kamis (4/3).

Sidang pertama kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor Kaltim, untuk pembacaan dakwaan. Selanjutnya, sidang kedua pembacaan eksepsi, mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi dan sidang ketiga putusan sela dilakukan secara virtual di Kejaksaan Negeri Tarakan.

"Ditetapkan seperti itu (pengalihan penahanan kota menjadi tahanan Rutan), kami laksanakan sudah. Kami waktu pelimpahan, tahap 2 saja untuk tahanan kota dan untuk disidangkan. Tapi, untuk pengalihan dari tahanan kota ke Rutan kan kewenangan Hakim, karena sudah dalam proses persidangan," tegasnya.

Menurutnya, sidang secara virtual lebih memudahkan jalannya pembuktian. Sehingga, saksi, Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa dan penasehat hukum tidak perlu datang ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda. Ditambah lagi masih pandemi Covid-19 dikhawatirkan saksi tidak bisa hadir karena faktor kesehatan.

"Mungkin Majelis Hakim juga mempertimbangkan, karena untuk virtual syaratnya terdakwa harus ditahan dan lainnya. Tapi, ini tahanannya saja yang dialihkan. Prosesnya juga lebih memudahkan. Sidang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Tarakan dengan protokol kesehatan yang ketat," bebernya.

Sementara itu, Penasehat Hukum ketiga terdakwa, Syafruddin mengaku baru mengetahui ada penetapan penahanan kliennya pada jelang akhir persidangan putusan sela. Padahal, salah satu terdakwa masih tercatat sebagai dosen aktif di Universitas Borneo Tarakan, namun tidak menjadi pertimbangan Majelis Hakim.

"Kami akan upayakan secara persuasif dulu, supaya tidak ditahan, tapi tetap ditahan. Nanti kami ajukan surat permohonan secara formal sebagai upaya kami, dalam sidang selanjutnya," singkatnya.

Untuk diketahui, para terdakwa dalam kasus ini, IL sebagai Pejabat Pembuat Komitment dan Kepala Bagian Umum dan SA sebagai Direktur PDAM untuk kasus yang terkait penyewaan kendaraan dinas tahun 2017-2019. Sementara penyalahgunaan gaji Pjs direktur disalahgunakan oleh IL, saat menjabat Kepala Bagian Umum dan SU selaku Pjs Direktur PDAM di tahun anggaran 2019-2020.(sas)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X