Pelaku Janjikan Bunga dari Investasi

- Sabtu, 6 Maret 2021 | 21:20 WIB
BERHASIL DIRINGKUS: Pelaku dugaan penipuan berinisial AN (kaos biru) saat tiba di Bandara Juwata Tarakan sebelum dibawa ke Polda Kaltara, Jumat (5/3).
BERHASIL DIRINGKUS: Pelaku dugaan penipuan berinisial AN (kaos biru) saat tiba di Bandara Juwata Tarakan sebelum dibawa ke Polda Kaltara, Jumat (5/3).

TARAKAN – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kaltara berhasil menguak modus dugaan penipuan yang dilakukan pria berinisial AN, salah seorang pemilik event organizer (EO). 

Sebelumnya, pelaku selama sepekan berada di Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebelum dibawa ke Kalimantan Utara (Kaltara). Pelaku baru tiba di Bandara Juwata Tarakan, kemarin (5/3), sekira pukul 17.00 Wita. Direktur Reskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Saut Panggabean Sinaga melalui Kanit Subdit VI Tipidter, AKP Guntar Arif Setiyoko menyatakan, saat melakukan pengejaran ke Kabupaten Atambua, pelaku dibekuk di Kabupaten Alor. Sebelum berniat melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Maumere. 

Pelaku AN diamankan bersama satu orang laki-laki yang diduga rekannya berinisial FA. Namun, polisi masih mendalami peran FA. “Jadi pelaku di sana (NTT) mau mencari lokasi baru, untuk buka usaha lagi. Pengakuannya di Atambua, sudah buka toko distro dan warung makan,” ungkap Guntar. 

Guntar mengaku, pelaku sebenarnya bukan warga NTT, melainkan Pontianak. Sementara FA berasal dari Provinsi Jambi. Hasil penipuan keduanya, awalnya berjumlah Rp 1 miliar lebih. Namun, jumlahnya sudah berkurang untuk digunakan hidup sehari-hari dan ongkos melarikan diri. 

“Ada yang digunakan untuk buka usaha itu. Jadi sisanya ada ratusan juta rupiah,” bebernya. Hasil dari pemeriksaan awal, lanjut Guntar, pelaku mengaku sudah lupa jumlah orang yang menjadi korbannya. 

Namun, korban yang diingat ada belasan orang dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. Sedangkan korban yang sudah membuat laporan polisi, ada dua orang. Korban lainnya belum membuat laporan resmi. 

Dari para korban, ada yang mengaku melaksanakan acara pernikahan di bulan ini dengan paket senilai Rp 100 juta. Bahkan, ada korban yang dijanjikan investasi dengan nilai besar. Hingga akhirnya korban menginvestasikan uang mencapai ratusan juta rupiah. 

Selain itu, kata Guntar, korban dijanjikan dibayar bunga dari investasi yang sudah diberikan 40-100 persen. Investasi dengan nilai sangat besar, hingga ratusan juta dimulai pelaku sejak tahun 2020 lalu. 

“Pengakuannya (pelaku) mau jadi distributor (investasi) sembako, seperti market gitu. Modusnya dijanjikan bunga sampai 100 persen kalau mau investasi. Terhadap pelaku, kami sangkakan Pasal 378 tentang penipuan,” pungkasnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X