Lintas Batas Jadi Perdagangan International

- Sabtu, 6 Maret 2021 | 21:25 WIB
PERDAGANGAN INTERNASIONAL: Launching ekspor perdana komoditi perikanan di Pulau Sebatik, wilayah perbatasan RI-Malaysia oleh KPPBC Nunukan.
PERDAGANGAN INTERNASIONAL: Launching ekspor perdana komoditi perikanan di Pulau Sebatik, wilayah perbatasan RI-Malaysia oleh KPPBC Nunukan.

NUNUKAN – Ekspor perdana komoditi perikanan dilakukan Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan, Kalimantan Utara, di Pulau Sebatik, wilayah perbatasan RI-Malaysia. 

Selama ini, untuk perdagangan bagi warga perbatasan menerapkan skema lintas batas. Namun, skema tersebut pun berubah menjadi perdagangan International Trade. Bertujuan, agar seluruh pendapatan devisa ekspor akan terpotret dan masuk kas negara, tidak seperti yang selama ini terjadi. 

“Kami tidak mengatakan skema lintas batas ilegal. Karena itu sifatnya khusus wilayah perbatasan. Namun seiring berkembangnya waktu, kuantitas dan nilai komoditi perikanan yang diekspor tak bisa diakomodir dengan skema lintas batas,” jelas Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC Nunukan, Sigit Trihatmoko, Jumat (5/3). 

Penertiban perdagangan lintas batas, merupakan upaya Bea Cukai Nunukan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Penanganan Dampak Pandemi Covid-19. KPPBC Nunukan mencatat, sejak Oktober 2020 sampai Februari 2021, terdapat 9 eksportir komoditi perikanan, yang telah diberikan modul Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). 

“Devisa itu dari catatan kita di medio Januari sampai Februari 2021. Sebulan devisa yang masuk sebesar Rp 1 miliar. Maka, setahun devisa ekspor yang masuk ke negara Rp 12 miliar lebih. Selama puluhan tahun, jumlah itu kemana? Itu yang coba kita selamatkan,” ungkap Sigit. 

Dengan skema Internasional Trade, pemasukan kas negara akan terkontrol oleh Bank Indonesia (BI). Pemerintah daerah pun mendapat suntikan Dana Insentif Daerah (DID). Sehingga bisa berperan dalam memberikan cadangan keuangan negara yang bermanfaat untuk perputaran ekonomi daerah. 

Eksportir di Nunukan tidak perlu khawatir diamankan aparat Malaysia. Karena mulai dari dokumen awal yang diterbitkan Kantor Karantina, Surat Keterangan Asal (SKA), Surat Layak Operasi (SLO), hingga Surat Keterangan Pendaratan Ikan (SKPI), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), semua dikantongi eksportir. 

“Ketika ada pemeriksaan oleh aparat Malaysia di laut, Bea Cukai bisa menegaskan Custom Imigration Quarantine (CIQ). Karena ketika skemanya bukan lagi lintas batas, itu dikuatkan dengan Indonesia Nasional Single Window (INSW),”  tutur Sigit. 

Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Sebatik, mencatat puluhan ton komoditi perikanan dari beragam jenis. Antara lain demersal, kepiting, bandeng dan kerang, dikirim ke Tawau negara bagian Sabah Malaysia setiap hari. Distribusi ikan tahun 2019 tercatat dengan nilai ekspor Rp 463.117.789.000. Lalu, tahun 2020 tercatat sebesar Rp 253.536.731.000. 

“Sangat disayangkan, jumlah itu dihasilkan dari skema perdagangan lintas batas. Sehingga tidak terpotret dengan baik, dan bukan menjadi devisa ekspor. Karena perdagangan masih bersifat konvensional tanpa PEB,” pungkas Sigit. (*/lik/*/viq/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB
X