NUNUKAN – Ekspor perdana komoditi perikanan dilakukan Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan, Kalimantan Utara, di Pulau Sebatik, wilayah perbatasan RI-Malaysia.
Selama ini, untuk perdagangan bagi warga perbatasan menerapkan skema lintas batas. Namun, skema tersebut pun berubah menjadi perdagangan International Trade. Bertujuan, agar seluruh pendapatan devisa ekspor akan terpotret dan masuk kas negara, tidak seperti yang selama ini terjadi.
“Kami tidak mengatakan skema lintas batas ilegal. Karena itu sifatnya khusus wilayah perbatasan. Namun seiring berkembangnya waktu, kuantitas dan nilai komoditi perikanan yang diekspor tak bisa diakomodir dengan skema lintas batas,” jelas Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC Nunukan, Sigit Trihatmoko, Jumat (5/3).
Penertiban perdagangan lintas batas, merupakan upaya Bea Cukai Nunukan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Penanganan Dampak Pandemi Covid-19. KPPBC Nunukan mencatat, sejak Oktober 2020 sampai Februari 2021, terdapat 9 eksportir komoditi perikanan, yang telah diberikan modul Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
“Devisa itu dari catatan kita di medio Januari sampai Februari 2021. Sebulan devisa yang masuk sebesar Rp 1 miliar. Maka, setahun devisa ekspor yang masuk ke negara Rp 12 miliar lebih. Selama puluhan tahun, jumlah itu kemana? Itu yang coba kita selamatkan,” ungkap Sigit.
Dengan skema Internasional Trade, pemasukan kas negara akan terkontrol oleh Bank Indonesia (BI). Pemerintah daerah pun mendapat suntikan Dana Insentif Daerah (DID). Sehingga bisa berperan dalam memberikan cadangan keuangan negara yang bermanfaat untuk perputaran ekonomi daerah.
Eksportir di Nunukan tidak perlu khawatir diamankan aparat Malaysia. Karena mulai dari dokumen awal yang diterbitkan Kantor Karantina, Surat Keterangan Asal (SKA), Surat Layak Operasi (SLO), hingga Surat Keterangan Pendaratan Ikan (SKPI), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), semua dikantongi eksportir.
“Ketika ada pemeriksaan oleh aparat Malaysia di laut, Bea Cukai bisa menegaskan Custom Imigration Quarantine (CIQ). Karena ketika skemanya bukan lagi lintas batas, itu dikuatkan dengan Indonesia Nasional Single Window (INSW),” tutur Sigit.
Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Sebatik, mencatat puluhan ton komoditi perikanan dari beragam jenis. Antara lain demersal, kepiting, bandeng dan kerang, dikirim ke Tawau negara bagian Sabah Malaysia setiap hari. Distribusi ikan tahun 2019 tercatat dengan nilai ekspor Rp 463.117.789.000. Lalu, tahun 2020 tercatat sebesar Rp 253.536.731.000.
“Sangat disayangkan, jumlah itu dihasilkan dari skema perdagangan lintas batas. Sehingga tidak terpotret dengan baik, dan bukan menjadi devisa ekspor. Karena perdagangan masih bersifat konvensional tanpa PEB,” pungkas Sigit. (*/lik/*/viq/uno)