Demokrat Kaltara Tolak KLB

- Minggu, 7 Maret 2021 | 20:42 WIB
Muddain
Muddain

TARAKAN – Kisruh dualisme kepemimpinan Partai Demokrat setelah terpilihnya Moeldoko pada Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), tidak berimbas sampai ke Kaltara.

Pengurus Demokrat se Kaltara kompak menolak KLB dan masih mendukung hasil Kongres V Partai Demokrat pada Maret 2020, yang menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum.

Dukungan disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Tarakan Herman Hamid, setelah menggelar apel siaga pada Jumat (5/3), di Sekretariat DPD Partai Demokrat Kaltara di Tarakan. Mereka menolak pelaksanaan KLB karena inkonstitusional, dan tetap mendukung AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

“Tidak sesuai AD/ART dan kami tetap setia dan solid bersama AHY,” ujar Herman, Jumat (5/3).

Tidak hanya menyatakan sikap secara lisan, pihaknya juga menuangkan pernyataan di atas kertas bermaterai yang menegaskan setia dan solid bersama AHY.

“Kami DPC Partai Demokrat Tarakan menyatakan sikap menolak KLB dan menegaskan tetap setia dan solid di bawah kepemimpinan AHY,” tegas mantan anggota DPRD Tarakan tersebut. 

Sikap serupa juga ditunjukkan DPC Partai Demokrat Malinau dengan menggelar apel konsolidasi dan pernyataan sikap pada Jumat (5/3). Mereka juga menolak KLB dan tetap mendukung AHY sebagai ketua partai berlambang Bintang Mercy itu.

“Pengurus DPC serta PAC se-Kabupaten Malinau menolak KLB dan tetap setia, loyal, dan solid bersama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Siap menjaga marwah dan kebesaran partai,” ucap pengurus DPC dan PAC Partai Demokrat se Kabupaten Malinau dalam pernyataan sikapnya.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kaltara Muddain menegaskan, dukungan Partai Demokrat se Kaltara tetap kepada hasil Kongres V pada Maret 2020 yang menetapkan AHY sebagai ketua umum.

“Demokrat Kaltara mulai dari tingkat DPD, DPC bahkan PAC dan seluruh fraksi Demokrat se Kalimantan Utara, tetap konsisten terhadap hasil kongres sebelumnya, yaitu mengamanahkan ketua umum kepada AHY,” tegasnya, Sabtu (6/3).

Pihaknya meyakini, KLB di Deli Serdang, Sumut, inkonstitusional. Karena melanggar AD/ART Partai Demokrat.

Karena, lanjut dia, semua syarat untuk melaksanakan KLB seperti diamanahkan dalam AD/ART Partai Demokrat, tidak terpenuhi.

Ia membeberkan syarat yang harus dipenuhi adalah harus dihadiri 2/3 pemilik suara di tingkat DPD dan 50 persen dari pemilik suara di tingkat DPC. Selain itu, pelaksanaan KLB juga harus mendapat persetujuan dari Majelis Partai, serta harus dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

“Keempat syarat ini dianggap tidak dilalui oleh kelompok yang melakukan KLB,” tuturnya.   

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X