PROKAL.CO,
KAPOLRI telah mengeluarkan aturan tegas, usai insiden penembakan yang dilakukan oknum polisi di Jakarta, belum lama ini. Bahwa anggota Polri dilarang untuk masuk ke Tempat Hiburan Malam (THM) jika tidak dilengkapi dengan surat tugas.
Menanggapi hal itu, Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira menyatakan, aturan tersebut seharusnya sudah sejak dulu dipahami anggota Polri. Sebab ujar dia, aturan tersebut sebenarnya sudah lama dibuat.
"Ke THM seharusnya tidak boleh. Apalagi mengonsumsi narkoba. Itu jelas dilarang," katanya, Sabtu (6/3).
Ditambahkan, kehadiran anggota polisi di THM, hanya diperbolehkan jika memiliki surat tugas dan berpakaian dinas. Di luar dari itu, risiko dan pelanggaran akan diberikan. "Bisa saja masyarakat melaporkan. Jika ada bukti-bukti dengan unsur seperti, silakan dilaporkan," katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan mengecek rekam jejak jajarannya, termasuk prosedur pemegang senjata api. Menurutnya, pengecekan tersebut termasuk tes psikologis, latihan menembak, hingga catatan perilaku setiap anggota.
"Kami akan lakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api," ujarnya.