Laporkan jika Ada Polisi Masuk THM

- Minggu, 7 Maret 2021 | 21:01 WIB
AKBP Fillol Praja Arthadira
AKBP Fillol Praja Arthadira

KAPOLRI telah mengeluarkan aturan tegas, usai insiden penembakan yang dilakukan oknum polisi di Jakarta, belum lama ini. Bahwa anggota Polri dilarang untuk masuk ke Tempat Hiburan Malam (THM) jika tidak dilengkapi dengan surat tugas.

Menanggapi hal itu, Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira menyatakan, aturan tersebut seharusnya sudah sejak dulu dipahami anggota Polri. Sebab ujar dia, aturan tersebut sebenarnya sudah lama dibuat.

"Ke THM seharusnya tidak boleh. Apalagi mengonsumsi narkoba. Itu jelas dilarang," katanya, Sabtu (6/3).

Ditambahkan, kehadiran anggota polisi di THM, hanya diperbolehkan jika memiliki surat tugas dan berpakaian dinas. Di luar dari itu, risiko dan pelanggaran akan diberikan. "Bisa saja masyarakat melaporkan. Jika ada bukti-bukti dengan unsur seperti, silakan dilaporkan," katanya.

Selain itu, pihaknya juga akan mengecek rekam jejak jajarannya, termasuk prosedur pemegang senjata api. Menurutnya, pengecekan tersebut termasuk tes psikologis, latihan menembak, hingga catatan perilaku setiap anggota.

"Kami akan lakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api," ujarnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 Pasal 11, 12, 13, Bidang Propam akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota polisi yang melanggar.

"Ini juga harus melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2 tahun 2002," sebutnya.

Untuk diketahui, pada 25 Februari lalu oknum polisi Bripka CS diduga menjadi dalang atas meninggalnya tiga orang sekaligus di salah satu THM di Jakarta Barat, sekitar pukul 04.00 Wita. Diduga dalam kondisi mabuk, Bripka CS melakukan penembakan hingga menyebabkan ketiga korban meninggal dunia. (sas/udi)

 

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X