PROKAL.CO,
ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan, Mansyah meminta agar tarif pajak daerah yang dikenakan untuk penjualan sarang burung walet tidak mencekik masyarakat yang membudidayakannya.
Pasalnya sesuai dengan Perda Bulungan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perizinan Sarang Burung Walet yang saat ini direvisi, pajak yang dikenakan saat ini sebesar 10 persen dari harga jual per kilogram.
“Salah satu yang paling penting di revisi ini kan pajak 10 persen dari nilai yang ditetapkan pemerintah. Kemarin itu sempat dinaikkan nilainya. Jadi banyak masyarakat mengeluh,” katanya, belum lama ini.
Ia telah berkomunikasi dengan dinas terkait perihal tersebut. Ia harap persoalan tidak terulang lagi di kemudian hari. “Saya sudah datangi Dispenda belum lama ini. Saya tanya apa dasar mereka tarik Rp 1 juta per kilogram dari mana? Mereka bilang dari perda dan memang 10 persen. Tapi dasar penghitungan 10 persen dari nilai jualnya itu yang harus dievaluasi,” jelasnya.
“Saya bilang jangan menaikkan tinggi-tinggi, karena yang jadi korban itu masyarakat,” tambah Mansyah.
Menurutnya, eksekutif perlu memahami kondisi tidak semua pembudidaya sarang burung walet memiliki kemampuan finansial di atas rata-rata.