Anggota Dewan Ada yang Minta Pajak Walet Jangan Terlalu Tinggi

- Senin, 8 Maret 2021 | 20:25 WIB
OBJEK PAJAK: Sarang walet merupakan salah satu objek pajak yang ditarik oleh Pemkab Bulungan.
OBJEK PAJAK: Sarang walet merupakan salah satu objek pajak yang ditarik oleh Pemkab Bulungan.

ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan, Mansyah meminta agar tarif pajak daerah yang dikenakan untuk penjualan sarang burung walet tidak mencekik masyarakat yang membudidayakannya. 

Pasalnya sesuai dengan Perda Bulungan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perizinan Sarang Burung Walet yang saat ini direvisi, pajak yang dikenakan saat ini sebesar 10 persen dari harga jual per kilogram. 

“Salah satu yang paling penting di revisi ini kan pajak 10 persen dari nilai yang ditetapkan pemerintah. Kemarin itu sempat dinaikkan nilainya. Jadi banyak masyarakat mengeluh,” katanya, belum lama ini.

Ia telah berkomunikasi dengan dinas terkait perihal tersebut. Ia harap persoalan tidak terulang lagi di kemudian hari. “Saya sudah datangi Dispenda belum lama ini. Saya tanya apa dasar mereka tarik Rp 1 juta per kilogram dari mana? Mereka bilang dari perda dan memang 10 persen. Tapi dasar penghitungan 10 persen dari nilai jualnya itu yang harus dievaluasi,” jelasnya.

“Saya bilang jangan menaikkan tinggi-tinggi, karena yang jadi korban itu masyarakat,” tambah Mansyah.

Menurutnya, eksekutif perlu memahami kondisi tidak semua pembudidaya sarang burung walet memiliki kemampuan finansial di atas rata-rata.

“Tidak semua yang punya walet itu orang senang. Ada yang sampai kredit di bank kok. Ada juga pegawai yang jaminkan SK-nya. Soal keuntungan juga tidak satu dua tahun bisa mendapatkan hasil. Setidaknya harus tunggu 10 tahun-lah baru bisa menikmati hasilnya. Kalau dua tiga tahun, hasilnya masih hitungan ons saja,” ungkapnya.

Pemerintah menurutnya juga harus sadar keberadaan pembudidaya mendukung program pemerintah. Sehingga ia meminta agar regulasi terkait tidak menjadi beban dan memberatkan pembudidaya.

“Sebenarnya soal burung walet, pemerintah daerah ini sangat diuntungkan. Karena bagian program pemerintah pusat soal pelestarian. Kalau pemerintah sendiri kan tidak pernah melestarikan,” tegasnya.

“Yang melestarikan justru rumah-rumah walet ini, yang memanggil burung-burung. Jadi, dengan adanya rumah walet terbantu itu pemerintah dalam melestarikan. Tidak usah sibuk ngurus bangunan, pakan sampai parfumnya. Lagian kalau andalkan sarang alami, paling sekarang tinggal 5 persen saja,” tambahnya.

Proses revisi Perda Bulungan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perizinan Sarang Burung Walet yang sementara dilakukan akan dikawal maksimal agar benar-benar menyesuaikan kondisi di lapangan. Mansyah menemukan banyak pasal yang bertentangan dengan usaha rumah walet. Menurutnya, perda itu cenderung memberikan hasil kontradiktif baik untuk pemerintah maupun pembudidaya.

Ia juga menemukan banyak istilah yang tidak sesuai. Sehingga berpotensi multitafsir apabila tidak dievaluasi maksimal. “Ada beberapa istilah yang tidak sesuai. Itu sudah saya suruh ubah. Karena jangan sampai judulnya (perda) walet, tapi isinya soal perabotan rumah tangga, atau perabotan kantor, soal konstruksinya juga malah hotel bintang lima,” tuturnya.

Poin revisi selanjutnya adalah ketinggian bangunan. Pada perda saat ini, ditentukan tinggi maksimal 20 meter untuk empat lantai. Mansyah menganggap ketentuan tersebut perlu diubah.

“Kalau soal ketinggian 20 meter, oke-lah. Tapi itu sudah dikonsultasikan ke otoritas bandara apa belum? Ditakutkan kalau dibangun di sini, atau di daerah Meranti, mengganggu penerbangan. Jadi harus dikonsultasikan dulu,” paparnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X