TARAKAN – Seperti yang dijadwalkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) Tarakan, vaksinasi tahap kedua di Bumi Paguntaka akan dimulai, Selasa (9/3).
Pelaksanaan vaksinasi ini dijadwalkan selama beberapa hari ke depan, dilaksanakan secara massal maupun di fasilitas layanan kesehatan (faskes), dengan setiap harinya menghabiskan 300 dosis vaksin Sinovac. Vaksinasi secara massal akan dipusatkan di gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan.
“Besok (hari ini, Red) kegiatan massal itu kami lakukan di gedung serbaguna, dengan alokasi sekitar 300 orang dalam satu hari yang dibagi dalam beberapa sesi,” ujar Juru Bicara Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Tarakan, Devi Ika Indriarti dalam keterangannya secara virtual, Selasa (9/3).
Sementara vaksinasi di fasilitas kesehatan seperti pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) bagi pegawai di lingkungan kecamatan maupun kelurahan. Devi, sapaan akrabnya, memastikan petugas puskesmas telah mengambil dosis vaksinnya. Vaksinasi juga dilaksanakan klinik Polres, klinik Lanud, dan klinik Lantamal bagi TNI/Polri.
Dengan telah diaturnya jadwal vaksinasi, Devi berharap calon penerima vaksin memerhatikan jadwalnya, baik sesi maupun hari melakukan vaksinasi. Menurut dia, kebijakan ini dilakukan sebagai upaya menjaga protokol kesehatan.
Selain itu, dilaksanakannya vaksinasi secara massal karena vaksin yang diberikan dalam bentuk vial. Dalam satu vial diperuntukkan 9–10 orang. Jika tidak sampai jumlah itu, pihaknya tidak bisa membuka vaksinnya.
Jelang vaksinasi, Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 juga telah melakukan persiapan pada Senin (8/3). “Tadi kami sudah melakukan simulasi terkait persiapan untuk kegiatan yang akan kami lakukan mulai besok pagi,” bebernya.
Ditargetkan, vaksinasi termin pertama selesai pada Kamis (11/3) dengan sasaran 1.710 orang. Adapun calon penerima vaksin di termin pertama, dibeberkan Devi, di antaranya semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD),
Selain itu, diperuntukkan bagi para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian, dan kepala subbagian di lingkungan sekretariat daerah (setda) yang belum terpapar Covid-19, pegawai di sejumlah dinas seperti Satpol PP dan BPKAD. Termasuk TNI/Polri dan awak media. (mrs/kpg/kri/k16)