Gagalkan Sabu 2 Kg dari Malaysia

- Rabu, 10 Maret 2021 | 21:25 WIB
PENGUNGKAPAN NARKOTIKA: Dua kurir sabu masing-masing berinisial AB dan SA (kaos oranye) bersama barang bukti sabu di halaman Kantor BNNP Kaltara, Selasa (9/3).
PENGUNGKAPAN NARKOTIKA: Dua kurir sabu masing-masing berinisial AB dan SA (kaos oranye) bersama barang bukti sabu di halaman Kantor BNNP Kaltara, Selasa (9/3).

TARAKAN – Keberhasilan tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara dan Bea Cukai Tarakan menggagalkan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram (kg). 

Sabu tersebut dibawa oleh dua pria masing-masing berinisial AB (69) dan SA (44), yang diamankan di Pulau Ladang, Kabupaten Bulungan, sekitar pukul 08.30 Wita, Senin (8/3) lalu.

Keberhasilan pengungkapan barang haram itu berkat informasi adanya peredaran sabu yang akan masuk ke wilayah Kaltara melalui negara Malaysia. Setelah berkoordinasi dengan Tim Tindak Bea Cukai Tarakan, BNNP Kaltara lakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 08.30 Wita ada informasi speedboat yang dicurigai baru bersandar di Pulau Ladang. Tim gabungan akhirnya mengamankan pria berinisial AB di dalam speedboat,” terang Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Samudi, Selasa (9/3). 

Bahkan, tim gabungan turut mengamankan sabu yang digantung di pohon nipah di dalam plastik dan sebuah kardus. Selanjutnya, pelaku pun digiring untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat dilakukan pengembangan, lanjut Samudi, kembali mengamankan pria berinisial SA. Pelaku kedua diamankan di Tarakan, sekitar pukul 21.00 Wita.

“Modusnya, AB yang mengambil sabu diperbatasan Malaysia. Setelah itu, barang rencananya diantarkan kepada SA di Tarakan. Sabu ini akan diedarkan di Tarakan dan bisa juga dibawa ke Kaltim. Tapi ini masih kita kembangkan,” jelas Samudi.

Dengan membawa sabu itu, AB rencananya akan diberikan upah sebesar Rp 20 juta jika berhasil lolos. Bagi AB, aksi yang dijalaninya ini bukan yang pertama kali. Awalnya pria yang berprofesi sebagai nelayan sempat berurusan dengan Polres Bulungan dengan kasus yang sama. Namun usai menjalani hukuman, AB kembali menjadi kurir sabu.

Selain sabu 2 kg, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit speedboat, 1 unit sepeda motor dan 3 unit handphone. “Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 2 juncto 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X