TANJUNG SELOR – Proses pengerjaan perpanjangan landasan pacu atau runway Bandara Tanjung Harapan Tanjung Selor, masih belum terealisasi. Karena terkendala persoalan pembebasan lahan di sekitaran bandara.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara berencana menambah panjang runway bandara menjadi 2.500 meter. Agar pesawat di atas ATR/72 bisa mendarat di Bandara Tanjung Harapan. Saat ini, panjanga runway bandara masih 1.600 meter.
Berkaitan pembebasan lahan, dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara, Taupan Madjid, masih diupayakan. Banyak lahan yang belum bisa dibebaskan. Disebabkan, persoalan surat atau dokumen yang sah. Apalagi, dari informasi yang diperoleh, lahan bandara terjadi tumpang tindih.
“Total lahan kurang lebih 154 hektare. Sebagian masih tumpang tindih. Luasan itu berada di luar pagar bandara,” terang Taupan, Kamis (11/3). Bahkan, lahan bandara itu juga merupakan aset Kabupaten Bulungan. Sehingga, perlu koordinasi dengan Pemkab Bulungan.
Terkait persoalan tumpang tindih lahan, baik Pemprov Kaltara maupun Pemkab Bulungan masih lakukan konsultasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan. “Kita belum melakukan pengembangan bandara, karena ingin selesaikan dulu persoalan lahannya,” ucap Taupan.
Di tahun ini, direncanakan alokasi anggaran di APBD Perubahan untuk pembebasan lahan satu hektare. Dishub sempat diminta membuat usulan ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), untuk pembebasan lahan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Kita minta sekitar Rp 20 miliar hingga Rp 30 miliar. Kalau sudah ada, bisa lebih mudah kita membebaskan lahan di bandara. Baik dalam maupun luar pagar,” tutur Taupan. Dalam pengembangan bandara, tidak hanya terfokus pada perpanjangan runway saja. Tetapi, pada terminal dan kantor bandara.
“Ini yang agak panjang prosesnya. Yang memungkinkan itu, kita panjangkan ke belakang, ke arah Sungai Selor. Karena untuk penimbunan sungai itu dari DPUPR-Perkim Kaltara sudah membuat kajian,” pungkas Taupan. (fai/uno)