Hasil Nipu Berkedok Investasi, Hanya Tersisa Rp 130 Juta

- Sabtu, 13 Maret 2021 | 20:49 WIB
TAK BERKUTIK: Tersangka kasus penipuan investasi belasan miliar, AJ diperlihatkan jajaran Polda Kaltara kepada awak media dalam pres rilis di Mapolda Kaltara, Jumat (12/3).
TAK BERKUTIK: Tersangka kasus penipuan investasi belasan miliar, AJ diperlihatkan jajaran Polda Kaltara kepada awak media dalam pres rilis di Mapolda Kaltara, Jumat (12/3).

TANJUNG SELOR - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) merilis kasus penipuan berkedok investasi kepada awak media, Jumat (12/3) di Mapolda Kaltara. 

Kasus ini menyeret seorang tersangka berinisial AI (35) alias M Jais, warga Pontianak, Kalimantan Barat. Dirreskrimum Polda Kaltara Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Saut Panggabean Sinaga didampingi Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat menjelaskan, aksi penipuan berkedok investasi yang dilakukan tersangka dengan modus menarik orang untuk berinvestasi dan melakukan pinjaman dana kepada korban. Dengan iming-iming memberikan bunga sebesar 40-100 persen. 

Dana tersebut digunakan untuk operasional Ratu Plaza atau Usaha Dagang (UD) Safira. “Dari hasil penyidikan sudah sembilan orang yang menjadi korban dari aksi AI, kerugian bervariasi. Namun secara akumulasi jumlahnya sekitar Rp 11,5 miliar," tutur Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat, Jumat (12/3). 

Kesembilan korbannya masing-masing, DI dengan investasi Rp 300 juta, MM Rp 2,8 miliar, WS Rp 1,4 miliar, SW Rp 1 miliar, SL Rp 600 juta, R Rp 3,5 miliar, MC Rp 800 juta, US Rp 600 juta, dan HS Rp 500 juta. 

“Kepada masyarakat yang merasa dirugikan laporkan ke kami. Tentunya dengan mencakup bukti-bukti yang jelas,” ujarnya. 

Penyidik membeberkan pula tersangka sempat melakukan hal yang sama di daerah lain, seperti Jambi. “Tersangka memang bisa dikatakan pemain lama. Aksinya bukan hanya di Kaltara. Kita sedang berkoordinasi juga dengan Polda Jambi dan sejumlah Polda lain," bebernya.

Kasus yang menjerat AI berawal saat dirinya pada tanggal 13 April 2020 meminjam uang sebesar Rp 300 juta kepada salah satu korbannya. Untuk modal membuka minimarket Ratu Plaza. Kemudian menjanjikan akan mengembalikan uang pinjaman tersebut sebesar Rp 400 juta dalam jangka satu bulan, setelah peminjaman. 

Tiba pelapor menagih, uang pinjaman tidak dapat dikembalikan oleh tersangka. Kemudian pelapor atau korban keberatan dan melaporkan hal itu ke Polda Kaltara. 

Dari penyidikan sementara diperoleh fakta terdapat korban lain selain pelapor pertama. Berdasarkan pengakuan tersangka, jumlah uang yang diperoleh dari korban lainnya sekitar Rp 11,5 miliar.

“Berdasarkan kasus serta didukung dengan pengembangan alat bukti, pelaku diancam dengan hukuman empat tahun penjara,” katanya.

AI diamankan dalam pelariannya di Kepulauan Alor, Nusa Tenggara Timur pada 28 Februari kemarin. Ia kabur dari Tanjung Selor pada 14 Januari 2021. 

“Sebelumnya pelaku tinggal di Atambua dengan menggunakan uang yang dibawa dari Tanjung Selor sejumlah Rp 1,125 miliar. Di Atambua, tersangka sempat membuka usaha toko baju dan warung makan,” ujarnya. 

Saat diamankan tersangka membawa sejumlah uang tunai Rp 130 juta, telepon selular, buku dan ATM bank. 

“Kita sedang mendalami sebenarnya aset tetapnya dia ini apa, bukan konteksnya yang sewa menyewa. Di Kaltara belum kita temukan aset tetap karena dia di sini menyewa juga untuk usahanya,” ujarnya. 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X