TARAKAN - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PDAM Tirta Alam Tarakan, dengan agenda mendengarkan sepuluh keterangan saksi kembali digelar, Jumat (12/3).
Namun, prosesi sidang terkendala jaringan sehingga hanya bisa mendengarkan dua saksi. Sementara saksi lainnya, dijadwalkan untuk kembali dimintai keterangan pada pekan depan.
Dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tarakan, Cakra Nur Budi Hartanto, kendala jaringan telekomunikasi saat dilakukan sidang secara virtual berlangsung hingga sore hari. Akibatnya hanya satu dari dua saksi yang dinyatakan selesai dimintai keterangan.
“Satu saksi dari Ketua Panitia Pengadaan Tahun 2018-2019 belum selesai kami mintai keterangan, karena sudah terlalu sore. Kalau saksi yang sudah selesai, Ketua Panitia Pengadaan Tahun 2017,” terang Cakra.
Sementara itu, tiga terdakwa, SU, SA dan IL tetap berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan. Dalam keterangan saksi, kata Cakra, masih mendukung dakwaan jaksa dan pembuktian yang dilakukan. Artinya, ada aturan terkait etika pengadaan barang dan jasa, larangan adanya pertentangan kepentingan pihak terkait atau conflict of interest.
“Saksi membenarkan mobil yang disewa dari direktur sendiri. Kami mengejar ke conflict of interest, bahwa benar pengadaan sewa kendaraan dinas direktur itu ternyata ada arahan dari terdakwa,” ungkapnya.
Terpisah, Penasehat Hukum ketiga terdakwa, Marihot Sihombing mengaku sebenarnya saksi yang dihadirkan JPU menerangkan tidak ada masalah dalam pengadaan kendaraan dinas. Semua administrasi sudah sesuai prosedur.
“Terdakwa IL tak pernah meminta supaya menggunakan CV Mitra Abadi. Karena pada saat itu terdakwa IL hanya merekomendasikan. Pada saat pengumuman penunjukan langsung (PL) itu yang masuk dalam tender itu cuma CV Mitra Abadi,” jelasnya.
Prosedur penunjukan langsung, tidak langsung dilakukan kliennya yang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Melainkan, dibentuk melalui panitia pengadaan. Seharusnya, dalam hal pengadaan PL maupun tidak, panitia bisa dikatakan terlibat. Pasalnya, panitia turut melakukan evaluasi, verifikasi dan klarifikasi. “Kenapa terdakwa IL dan SU saja yang menjadi terdakwa dalam hal ini,” imbuhnya.
Di persidangan, lanjut Marihot, IL dan SU keberatan dengan keterangan saksi terkait PL pengadaan kendaraan dinas direktur. Saksi tidak ada yang menyebutkan, kedua terdakwa meminta untuk memenangkan CV Mitra Abadi dalam tender.
Ia mengaku, saat kliennya diperiksa di Kejaksaan Negeri Tarakan sempat kaget ada kesalahan dalam prosedur pengadaan. Padahal, semua sudah dilaksanakan sesuai prosedur.
“Terkait harga juga wajar untuk wilayah Tarakan. Apalagi dalam perjanjian kontraknya, kerusakan unit ditanggung penyedia barang. Padahal, normalnya kerusakan ditanggung penyewa. Harusnya, PDAM diuntungkan dong,” tuturnya. (sas/uno)