Residivis Pencurian Berulah Lagi

- Minggu, 14 Maret 2021 | 20:55 WIB
BELUM JERA: AM (kiri) saat diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan, awal Maret lalu.
BELUM JERA: AM (kiri) saat diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan, awal Maret lalu.

TARAKAN - Meski masih dalam proses penyidikan di Polres Tarakan terkait kasus pencurian, pria berinisial AM sudah ditunggu penyidik Polsek Tarakan Timur untuk kasus pencurian di tempat dan waktu berbeda.

Dijelaskan Kapolsek Tarakan Timur, AKP Faisal, AM yang merupakan warga Kelurahan Selumit, sebelumnya diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan untuk kasus pencurian empat unit handphone di tiga tempat berbeda, awal Maret lalu.

Namun belum tuntas proses hukum yang ditangani Polres Tarakan, pihaknya juga mengungkap aksi pencurian yang dilakukan AM. AM, ujar dia, memang sudah beberapa kali melakukan pencurian, memanfaatkan kelengahan pemilik rumah atau ketika pemilik rumah sedang tertidur pulas.

"AM ini nekat saja kalau masuk ke dalam rumah orang. Ya ketika dipastikannya situasi aman, langsung masuk ke dalam rumah. Gerilya di kamar, ada handphone atau uang, langsung bawa kabur," ujarnya, Sabtu (13/3).

Kasus yang ditangani Polsek Tarakan Timur, lanjutnya, untuk aksi pencurian di RT 11, Kelurahan Kampung Empat, Tarakan Timur pada 14 Februari lalu. Saat kejadian, korban lupa mengunci pintu sehingga AM dengan leluasa masuk ke dalam rumah dan mengambil dua unit handphone.

Padahal handphone yang dicuri AM ini digunakan anak korbannya untuk sekolah daring. Korban baru menyadari handphone miliknya dan anaknya hilang sekira pukul 05.00 Wita. Korban mengaku menaruhnya di sebelahnya saat hendak tidur.

"Mungkin AM acak saja cari rumah yang mau disatroni. Pas pintu bisa terbuka, baru dia masuk," bebernya.

Saat sudah tertangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tarakan awal Maret lalu, pihaknya masih mendalami penyelidikan kasus pencurian tersebut. Sampai akhirnya didapati barang bukti handphone milik korban yang akan dijual, ternyata sebelumnya dari tangan AM.

"Ternyata pelakunya sudah ada di Polres. Jadi AM ini ditangkap Polres dulu, baru kami dapat informasi ada orang mau jual handphone curian itu," jelasnya.

Faisal menegaskan, AM sendiri merupakan residivis kasus pencurian di tahun 2017. Dengan vonis 1 tahun penjara dan kembali masuk jeruji untuk kasus yang sama pada tahun 2018, dengan masa hukuman 6 bulan penjara. (sas/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X