Majelis Hakim Tolak Eksepsi IS

- Selasa, 16 Maret 2021 | 20:07 WIB
PUTUSAN SELA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor menolak eksepsi dari terdakwa IS dalam persidangan yang digelar Senin (15/3) kemarin.
PUTUSAN SELA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor menolak eksepsi dari terdakwa IS dalam persidangan yang digelar Senin (15/3) kemarin.

TANJUNG SELOR - Agenda persidangan terdakwa IS, yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Senin (15/3) berlanjut. Dengan agenda persidangan putusan sela oleh majelis hakim, pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor. 

Mempertimbangkan beberapa poin yang menjadi dasar dikeluarkan putusan, majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa. Hal tersebut berdasarkan surat pembelaan yang sudah dibacakan pada tahapan sidang sebelumnya dengan memperhatikan Pasal 18 ayat (1) dan (2) serta Pasal 156 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Mengadili, berdasarkan keberatan dari terdakwa IS tidak diterima. Selanjutnya memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara dengan Nomor 1/Pid.Sus/2021/PN Tjs, dengan terdakwa IS dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan tuntutan terakhir," ungkap Ketua Majelis Hakim Fajar Nuriawan dari meja persidangan, Senin (15/3).

Ia menambahkan, jika penasehat hukum terdakwa keberatan terhadap putusan itu. Maka, hasil sidang akan dicabut dengan proses pembuktian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faisal menyampaikan, penolakan yang disampaikan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan jawaban eksepsi pihaknya.

“Karena kalau kita bicara asas peradilan cepat dan biaya ringan, karena hampir semua saksi berada di Bulungan, Tanjung Selor. Terus korbanya juga berada di Bulungan sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP,” ujarnya. 

Agenda sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Senin (22/3). Dengan agenda pembuktian saksi. “Kita usahakan akan menghadirkan saksi yang telah diperiksa melalui pemeriksaan BAP. Dan diusahakan semuanya bisa hadir terutama korban,” ujarnya. 

Terlepas ada dugaan BAP yang direkayasa, menurutnya JPU, akan melihat hal tersebut saat kelangsungan dan agenda persidangan. "Di situ nantinya akan dibuktikan secara bersama-sama. Kita sifatnya menunggu di pengadilan saja melalui jadwal persidangan yang telah disepakati, yaitu minggu depan. Kita berupaya untuk menghadirkan saksi lebih dari lima orang. Karena memang orang yang kita panggil ini pasti ada kegiatan yang lain. Namun tetap kita upayakan maksimal hadir untuk memberikan kesaksian,” tuturnya. (*/mts/mua/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X