PENASEHAT Hukum (PH) terdakwa IS, Salahudin menyambut baik keputusan Majelis Hakim dalam tahapan persidangan dengan agenda putusan sela, Senin (15/3) kemarin.
“Terhadap putusan tersebut kami menyambutnya baik. Jadi perkara ini akan dilanjutkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, berdasarkan keputusan Majelis Hakim tadi," kata Salahudin.
Pada persidangan selanjutnya, ia akan membuktikan bahwa terdakwa IS tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan oleh JPU. Ia menilai laporan mantan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie dalam kasus ini merupakan respon berlebihan.
“Iya mungkin dia butuh perhatian. Karena memang sebenarnya perkara ini tidak mencakup dalam pelanggaran UU ITE ataupun pasal penghinaan,” bebernya.
Ditolaknya eksepsinya oleh Majelis Hakim, kata dia, menjadi peluang pihaknya untuk menelusuri kejanggalan dalam pemeriksaan perkara tersebut. Misalnya indikasi terjadinya pemalsuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Di kesempatan berikutnya, kami ingin menyampaikan bahwa adanya dugaan pemalsuan BAP terhadap saksi yang dihadirkan oleh tim penyidik Polda Kaltara,” ungkapnya.
Penolakan surat eksepsi, menurutnya, sudah sesuai dengan hukum. "Kami melihat putusan hari ini (kemarin, Red) sudah sesuai hukum berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim yang kami hormati itu. Jadi keputusan itu kami tidak melakukan perlawanan. Namun langsung saja pada pokok dan intisari dari perkaranya,” ujarnya.
Atas penjelasan dari Majelis Hakim, pihaknya dapat menyimpulkan bahwa locus delicti-nya diterima. Relaksasi korban di Tanjung Selor yang ditolak. “Jadi memang kita mengharapkan pasti. Artinya masih fifty-fifty. Diterima Alhamdulillah, ditolak juga kita ikuti dan jalani,” tutupnya. (*/mts/mua/uno)