TARAKAN - Dua tersangka kasus sabu cair, Sandi dan Suhardi yang diamankan Polres Makassar dan Polres Pare-Pare, dihadirkan sebagai saksi dalam perkara sabu cair di Pengadilan Negeri Tarakan yang digelar secara virtual, Senin (15/3).
Terhadap kedua tersangka itu dihadirkan, untuk menghubungkan peran dari dua terdakwa sabu cair yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara pada Juli 2020 lalu yakni Abdul Kadir dan Samsul. Termasuk peran Fery, yang meninggal dunia di Bandara Juwata Tarakan, usai menenggak air dalam botol berisi sabu cair.
Suhardi ditahan di Lapas Makassar, sedangkan Sandi di Lapas Pare-Pare. Peran keduanya, awalnya Suhardi dan Sandi hendak berangkat ke Makassar, bersama Fery dan Abdul Kadir.
"Sandi dan Suhardi dipanggil Fery, katanya ada pekerjaan. Dalam BAP (Berkas Acara Pemeriksaan), Sandi dan Suhardi mengaku tahu dalam tas yang diberikan Fery itu tiga botol berisi sabu cair. Tapi, berbeda dengan fakta persidangan, pengakuannya tidak tahu isi koper yang diserahkan Fery berisi sabu cair,” jelas Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tarakan, Andi Aulia Rahman.
Bahkan, ada juga uang senilai Rp 10 juta-Rp 15 juta yang diakui keduanya diberikan Fery, untuk ongkos transportasi ke Makassar. Saat hendak memesan tiket, ternyata cuma dapat dua kursi penerbangan. Jadi Suhardi dan Sandi berangkat duluan membawa 2 botol sabu cair, sedangkan Fery keesokan harinya.
“Ada uang yang diserahkan suruhan Fery, melalui Ari untuk ongkos mereka (Sandy dan Suhardi) ke Makassar,” tuturnya. Ari yang diserahkan uang tersebut, status saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Rencana awal, lanjut Andi, setibanya di Makassar akan bertemu untuk perintah selanjutnya. Termasuk lokasi pengantaran sabu di sekitar Makassar. Namun keduanya mendapatkan informasi, Fery ternyata meninggal dunia di Bandara Juwata Tarakan.
Sampai di Makassar, keduanya dihubungi seorang yang mengaku Bos Ari mengirimkan uang Rp 15 juta dan mengarahkan sabu cair untuk dibawa ke Kabupatem Sidrap. Namun dalam perjalanannya, Sandi dan Suhardi keburu diamankan pihak kepolisian.
“Keluarga Fery yang sampaikan informasi ke keduanya itu. Jadi, intinya mereka diawal sudah tahu bersama-sama, ada sabu cair yang disuruh Fery bawa dan uang dititipkan melalui Ari. Jadi, sudah bermufakat,” bebernya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Abdul Kadir dan Samsul, Nunung Tri Sulistyawati menjelaskan, saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya kenal dengan Ari. Namun keduanya tidak pernah bertemu dengan Samsul.
“Kan keterangan saksi, barang (sabu cair) itu Fery yang kasih, di upah bos Ari. Ari juga sebenarnya cuma kenal dengan saksi yang dari Lapas Pare-Pare itu. Cuma masalah sabu cair Ari tidak tahu,” singkatnya. (sas/uno)