Antisipasi Penggunaan Atribut Partai

- Sabtu, 20 Maret 2021 | 21:14 WIB
PERLINDUNGAN HUKUM: DPC Partai Demokrat Tarakan saat mendatangi Polres Tarakan untuk menyampaikan surat pengaduan dan perlindungan hukum ke Polres Tarakan, Jumat (19/3).
PERLINDUNGAN HUKUM: DPC Partai Demokrat Tarakan saat mendatangi Polres Tarakan untuk menyampaikan surat pengaduan dan perlindungan hukum ke Polres Tarakan, Jumat (19/3).

TARAKAN - Polemik Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, berlanjut ke pengurus di tingkat daerah. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Tarakan, mendatangi Polres Tarakan untuk menyampaikan surat pengaduan dan perlindungan hukum ke Polres Tarakan, Jumat (19/3).

“Instruksi DPP Partai Demokrat, agar semua DPC seluruh Indonesia memberikan surat ini dengan ditembuskan ke Wali Kota, Kejaksaan Negeri Tarakan, Pengadilan, KPU dan DPRD Kota Tarakan,” jelas Ketua DPC Partai Demokrat Tarakan, Herman Hamid.

Langkah ini dilakukan, agar meminta pengamanan aset-aset partai terkait adanya KLB. Beberapa aset yang menurut partai harus diselamatkan, termasuk logo, bentuk, lambang, warna dan semua yang berhubungan dengan partai. Agar tidak disalahgunakan oknum yang menurutnya ilegal. 

Sementara itu, Divisi Hukum DPC Partai Demokrat, Hermanto Hamdi menambahkan, semua lambang, logo dan bentuk partai Demokrat sudah terdaftar. Menurutnya, karena sudah terdaftar berarti dilindungi Undang-Undang merk dan indikasi geografis. 

“Adanya pendaftaran ini berarti memperkuat aset yang kami miliki, khususnya di DPC Tarakan. Kami mencegah, jangan sampai ada oknum yang tidak berkepentingan, mengatasnamakan, menggunakan dan memakai lambang maupun atribut partai,” tegasnya. 

Menurut Hermanto, surat pengaduan dan perlindungan hukum ini sebagai bentuk antisipasi dan respon partai dengan adanya KLB. Dari semua aset yang dilindungi, termasuk kantor dan kendaraan dinas yang digunakan pihak Demokrat versi KLB.

Penggunaan atribut yang juga aset partai, dinilai Hermanto bisa saja digunakan oknum yang tidak bertanggungjawab. Dengan memanfaatkan kisruh yang sudah terjadi. 

"Kalau mereka anggap itu milik mereka (versi KLB), padahal bukan. Kalau oknum tetap menggunakan dan mengklaim aset partai Demokrat yang sah, berarti melanggar Undang Undang dari merk,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira menjelaskan, akan melihat isi surat terlebih dahulu. Pasalnya, saat itu surat diterima salah satu staf Polres Tarakan. "Nanti kami lihat dulu isi suratnya,” singkatnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X