TARAKAN – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mendapat izin dari Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Penanganan Covid-19 Tarakan, apabila ada sekolah yang mampu memenuhi persyaratan.
Hal itu ditegaskan Ketua Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19) Tarakan Khairul, meskipun Komisi II DPRD Tarakan menyarankan untuk ditunda hingga masuk tahun ajaran baru.
Kebijakan itu diambil, sebagai upaya mengakomodir keinginan orang tua yang ingin anaknya bersekolah dengan PTM. Apalagi, tidak ada aturan yang mengatur harus menunda PTM jika sekolah sudah memenuhi persyaratan.
“Tidak ada peraturan SKB menteri, harus menunggu ajaran baru. Sebenarnya kalau memenuhi syarat bisa dibuka,” tegas Khairul, Rabu (17/3) lalu. Pemerintah Kota (Pemkot) tetap menjalankan fungsi pengawasan.
Semua itu akan dinilai tim supervisi saat melakukan penilaian ke lapangan. “Kalau dari tim mengganggap ini layak, ya diajukanlah ke wali kota. Nanti wali kota membuat surat keputusan,” ungkap Khairul.
Perkembangan kasus Covid-19 di Tarakan mulai melandai. Bahkan, minggu lalu Tarakan berada di zona orange. Akan tetapi, Khairul mengakui, belum menerima usulan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tarakan. Sekolah-sekolah yang telah mengajukan untuk PTM. Menurut Khairul, sudah ada SKB menteri mestinya dijalankan jika memenuhi syarat. (mrs/uno)