Mantan Gubernur Tak Hadiri Persidangan

- Selasa, 23 Maret 2021 | 21:18 WIB
SIDANG LANJUTAN: JPU meminta waktu sepekan untuk menghadirkan pelapor, mantan gubernur Kaltara Irianto Lambrie di persidangan.
SIDANG LANJUTAN: JPU meminta waktu sepekan untuk menghadirkan pelapor, mantan gubernur Kaltara Irianto Lambrie di persidangan.

TANJUNG SELOR – Sidang dugaan pencemaran nama baik oleh terdakwa IS, Senin (22/3) sejatinya dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Namun dalam agenda sidang tersebut pihak pelapor yang juga mantan Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie tidak dapat hadir secara tatap muka. Melainkan hanya mengikuti sidang melalui virtual. Berdasarkan kesepakatan awal, agenda persidangan terpaksa ditunda dan dilanjutkan pada Senin (29/3) pekan depan. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor Fajar Nuriawan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, maka kewajiban hadir dalam persidangan pun masih berlaku. 

“Jika mengacu pada Pasal 11 ayat (2) saksi diharuskan untuk dihadirkan dalam persidangan ini,” ungkap Fajar, Senin (22/3).

Hal tersebut berdasarkan keberatan dari penasehat hukum (PH) terlapor. “Dari awal juga sidang ini dilaksanakan bukan secara elektronik. Jadi jika pelapor belum bisa hadir pada hari ini (kemarin, Red), maka agenda persidangan akan dijadwalkan ulang. Selain itu, bukti dari ketidakhadiran dari pelapor utama belum kita dapatkan secara tertulis untuk alasan apa,” bebernya.

Pentingnya menghadirkan saksi pelapor, menurutnya, karena dari PH terlapor memerlukan keterangan dalam pembuktian salah atau tidaknya terdakwa. 

“Jika saksi utama belum bisa diperiksa, maka saksi lainnya belum bisa diperiksa,” tuturnya.

JPU Danu Bagus menuturkan, ketidakkehadiran pelapor sudah disampaikan kepada majelis hakim. Namun surat Irianto Lambrie belum diterima pihaknya. “Beliau aslinya bisa hadir ikut sidang secara virtual. Tapi karena pertimbangan hakim, untuk meminta langsung, kami usahakan minta waktu ditunda satu minggu. Sembari melihat perkembangan beliau bisa datang atau tidak,” urainya. 

Waktu sepekan yang diberikan akan diusahakan agar pelapor hadir. “Kalau kita pertimbangan secara virtual ini melihatnya lebih ke arah efisiensi. Karena dengan perkara pidum lainnya seperti itu (online, Red) kalau tidak seperti itu ndak jalan sidang. Cuma karena Covid-19 juga melihatnya dari sisi kesehatan,” bebernya.

“Nanti saksi utama akan menjelaskan apa yang dicederainya. Untuk selanjutnya nanti, apakah ada saksi dari kita yang lain terkait dengan pembuktian itu,” tutupnya. (*/mts/mua/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X