NUNUKAN – Satu unit speedboat SB Celebes bermesin 500 PK terbakar di perairan Sei Pancang, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, sekira pukul 05.00 Wita, Kamis (25/3).
Speedboat yang terbakar tersebut berasal dari Kota Tarakan dan diduga kerap mengangkut ikan ilegal dari Tawau Malaysia. “Speedboat Celebes memang sering membawa ikan ilegal dari Tawau, tanpa pernah melapor ke Syahbandar kami,” terang Koordinator Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Sebatik Iswadi Rahman.
Diduga speedboat itu juga selalu melakukan perjalanan dini hari hingga subuh. Dikarenakan menghindari pengawasan dan pengejaran petugas. Bahkan hal tersebut pun tidak dibantah Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar. “Iya sering melakukan kegiatan dengan muatan seperti itu (pengangkutan ilegal),” jelas Kapolres.
Kejadian speedboat terbakar, diduga akibat korsleting listrik di bagian mesin. “Percikan api menyambar bensin di bawah kursi kemudi. Sehingga api membesar dengan cepat,” jelasnya.
Dari kejadian itu, dua anak buah kapal (ABK) mengalami luka bakar. Keduanya, yakni Riswan (22) warga Jalan Yos Sudarso RT 14 Kelurahan Karang Rejo, Kota Tarakan. Satu ABK lainnya yakni Fadli, merupakan warga Jalan Jembatan Besi, Kota Tarakan.
Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 08.30 Wita. Akibat kejadian itu, diperkirakan kerugian ditaksir Rp 200 juta. “Kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan polisi. Hasil pemeriksaan akan kita sampaikan nanti. Terkait barang yang dibawa ilegal dan siapa pemilik speedboat, masih kita dalami,” ungkapnya.
Masyarakat Sebatik cukup familiar dengan SB Celebes. Speedboat tersebut sering bolak balik Tarakan–Tawau membawa ikan secara ilegal. (*/lik/*/viq/uno)