Tak Ada Unsur Kesengajaan, Laka Maut Dimediasi Damai

- Sabtu, 27 Maret 2021 | 21:04 WIB
LAKA MAUT: Speedboat reguler SB Dewa Sebakis Sakit 2 yang diamankan untuk barang bukti, usai kecelakaan laut di perairan Juata Laut, pada 10 Maret lalu.
LAKA MAUT: Speedboat reguler SB Dewa Sebakis Sakit 2 yang diamankan untuk barang bukti, usai kecelakaan laut di perairan Juata Laut, pada 10 Maret lalu.

TARAKAN - Direktorat Polairud Polda Kaltara telah melakukan mediasi atas kecelakaan laut, yang menyebabkan dua korban meninggal dunia pada 10 Maret lalu di perairan Juata Laut, Tarakan. 

Melalui mediasi tersebut, pemilik SB Dewa Sebakis Sakti 2 hanya melakukan upaya damai kepada keluarga korban. Direktur Polairud Polda Kaltara Kombes Pol Bambang Wiriawan menyatakan, hanya melakukan mediasi yang menghasilkan kesepakatan damai antara pihak SB Dewa Sebakis Sakti 2 dengan keluarga korban. 

Namun, pihak speedboat reguler dengan perjalanan Tarakan-Nunukan itu menanggung semua permintaan keluarga korban. “Mulai dari tanggungan pembayaran sekolah kepada anak korban dan biaya kedukaan ditanggung SB Dewa Sebakis Sakti 2," ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (26/3). 

Ia melanjutkan, keluarga korban tidak merasa keberatan dengan hasil mediasi tersebut. Pihak speedboat juga membiayai keberangkat korban sebelum dimakamkan di rumah duka di Sulawesi Selatan. “Namanya bencana siapa sih yang mau," tuturnya.

Pihaknya meyakini tidak ada unsur kelalaian dari kecelakaan tersebut. Pasalnya, nakhoda SB Dewa Sebakis Sakti 2 sudah membunyikan klakson, yang ditujukan kepada korban yang saat itu menaiki sebuah perahu ketinting.

“Habis itu nakhoda mengurangi kecepatan. Ini kan pas laju mesin. Bukan karena full speed (kecepatan penuh). Begitu kecelakaan juga, ABK (Anak Buah Kapal) juga melakukan pertolongan (kepada kedua korban). Dari situ ada indikasi nakhoda tidak lalai,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Bambang, kasus kini sudah dilimpahkan ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan. Sementara Direktorat Polairud Polda Kaltara sudah menutup kasus tersebut.

Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, KSOP Kelas III Tarakan, Syaharuddin menegaskan, pihaknya sudah melakukan sanksi administrasi. Selain itu, SB Dewa Sebakis Sakti 2 dilarang melakukan pelayaran dan sedang dilakukan pembinaan. "Kami sudah berikan sanksi administrasi. Sementara dilarang berlayar," singkatnya. (sas/mua/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X