NUNUKAN – Kasus speedboat Celebes, yang terbakar di Perairan Sei Pancang, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, menetapkan Aman, yang merupakan warga Tarakan sebagai tersangka.
Pria berusia 29 tahun tersebut ditetapkan tersangka oleh Satpol Air Polres Nunukan, dalam kasus pidana pengangkutan ilegal asal Tawau, Malaysia. “Tidak ada izin karantina dari negara asal Malaysia. Juga tidak ada Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar,” terang Kasat Pol Air Nunukan Iptu Taharman, (27/3).
Dari keterangan penyidik, motoris mengakui pengangkutan ikan ilegal bukan pertama kalinya. Setelah ditetapkan tersangka, motoris pun dtempatkan dalam sel tahanan Satpol Air Nunukan selama 20 hari kedepan. Namun, tidak menutup kemungkinan masa penahanan diperpanjang.
Sedangkan untuk dua anak buah kapal (ABK), masing-masing Riswan (22) dan Fadli yang dijadikan saksi, sudah dipulangkan ke Tarakan. “Terhadap tersangka, kita sangkakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, Pasal 86 juncto Pasal 33 tentang karantina ikan dan tumbuhan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” ungkap Taharman.
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan bangkai speedboat dan 3 kotak styrofoam berisi ikan ilegal yang sempat diselamatkan saat kebakaran. Saat ini, ikan dititipkan di cold storage Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Sebatik untuk dibekukan.
Nantinya, ikan tersebut menjadi barang bukti saat di pengadilan dari tindak pidana pengangkutan ikan ilegal. Penyidik Satpolair juga sudah mengantongi satu nama lain untuk pemeriksaan lanjutan. “Kita segera lakukan pemanggilan kepada Herman untuk pemeriksaan. Herman merupakan pemilik sekaligus penyedia jasa speedboat Celebes, sebagai angkutan barang dari Sebatik ke Tarakan dan sebaliknya,” tutupnya. (*/lik/*/viq/uno)