Irianto Maafkan IS, Proses Hukum Tetap Jalan

- Selasa, 30 Maret 2021 | 19:50 WIB
PROSES HUKUM: Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa IS berlanjut. Dengan menghadirkan mantan Gubernur Kaltara Irianto Lambre dan saksi pelapor Udin Hianggio, Senin (29/3) di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
PROSES HUKUM: Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa IS berlanjut. Dengan menghadirkan mantan Gubernur Kaltara Irianto Lambre dan saksi pelapor Udin Hianggio, Senin (29/3) di Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

TANJUNG SELOR - Mantan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Irianto Lambrie hadir dalam jadwal persidangan. Dengan agenda menghadirkan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terdakwa IS, Senin (29/3) di Pengadilan Negeri Tanjung Selor. 

Selain Irianto, turut dihadirkan juga saksi lain seperti Kepala BPBD Kaltara Andi Santiaji Pananrangi, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara Usman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaltara Amir Bakry, mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Kaltara Muhammad Mursyid, dan pensiunan PNS Ishak. 

Agenda pemeriksaan saksi, dimulai dari saksi utama atau pelapor. Puluhan pertanyaan dicerca oleh Majelis Hakim. Baik kepada pelapor utama maupun saksi yang dihadirkan. 

Usai pemeriksaan, Irianto Lambrie menjelaskan, sebagai warga negara yang baik serta menghormati hukum dan juga bertindak sebagai pelapor. Bersedia mengikuti tahapan persidangan.

“Sebenarnya sesuai ketentuan, tahapan sidang ini bisa saja lewat virtual. Jadi saya datang ke sini (Bulungan) menghargai pengadilan. Sekaligus menghormati hakim, jaksa, dan penasehat hukum,” ungkap mantan Gubernur Kaltara ini.

Ia mengungkapkan, keterangan yang disampaikan atas pertanyaan dari majelis hakim. Terkait laporan yang sudah masuk dan perlu dipertanggungjawabkan. 

“Itu saja. Dan konfirmasi keberatan mengapa saya melapor, saya jawab. Karena saya beserta keluarga merasa terhina, terfitnah. Karena ini bicara soal harga diri saya dan keluarga. Terkait dengan postingan IS. Itu yang saya sampaikan,” ungkap Irianto. 

Kata Irianto, keterangan yang diberikan tentunya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Adapun putusan majelis hakim, pihaknya menunggu tahapan persidangan berikutnya. 

Perihal anggaran Humas Pemprov Kaltara di eranya sebagai Gubernur Kaltara sebesar Rp 45 miliar, menurutnya hal itu bukan satu hal yang perlu dipersoalkan. 

“Itu benar. Tidak ada masalah. Kan anggaran setiap OPD itu bervariasi, sesuai dengan usulan oleh OPD tersebut melalui kepala dinasnya,” ujarnya. 

“Itu tidak ada masalah, mau Rp 100 miliar juga bukan masalah. Yang penting bisa dipertanggungjawabkan dan tidak adanya  penyimpangan. Dan itu sudah dibuktikan melalui tahapan audit dari Inspektorat Jenderal, BPK, dan lain sebagainya,” tambahnya. 

Dalam kesempatan yang sama Irianto mengungkapkan, keterangan dari terdakwa bahwa kasus ini sempat dihembuskan isu perdamaian itu tidak benar. “Karena saya tidak pernah menandatangani surat yang diberikan kepada saya oleh IS,” ujarnya. 

“Terkait dengan pertemuan di hotel Swissbel, soal hembusan isu damai itu tidak benar. Dia (IS, Red) meminta saya menandatangani berkas itu dan saya menjawab ditinggal saja. Saya pelajari dulu, lalu meminta maaf kepada saya. Sebagai manusiawi saya maafkan, tetapi proses hukum tetaplah berjalan,” bebernya.

Kata Irianto, di isi surat itu IS memintanya untuk mencabut laporan. “Jadi ada dua surat yang dibuat. Pertama, permintaan maaf telah bersalah dan tidak mengulangi perbuatan tersebut. Kedua meminta laporan polisi (LP) untuk dicabut kemudian diproses secara kekeluargaan,” jelas Irianto. 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X