Hasil Patroli Amankan 2 Unit Kapal

- Rabu, 31 Maret 2021 | 20:28 WIB
PATROLI GABUNGAN: Petugas PSDKP Tarakan lakukan patroli terhadap nelayan yang mencari ikan di perairan Nunukan.
PATROLI GABUNGAN: Petugas PSDKP Tarakan lakukan patroli terhadap nelayan yang mencari ikan di perairan Nunukan.

TARAKAN – Alat Penangkapan Ikan (API) jaring trawl merupakan salah satu alat yang dilarang penggunaannya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Dikarenakan alat tangkap tersebut ditengarai dapat menyebabkan kerusakan sumberdaya ikan dan lingkungannya. 

Larangan penggunaan alat itupun tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016, tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. 

Meskipun dilarang, namun masih ditemukan nelayan yang menggunakan alat tangkap tersebut. Satuan Pengawas (Satwas) pada Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan di Nunukan, mengamankan dua unit kapal pencari ikan. Masing-masing menggunakan alat tangkap trawl dan jenis bubu, Rabu (24/3) pekan lalu. 

Hasil temuan tersebut, saat menggelar patroli gabungan pengawasan perikanan RIB 03 di wilayah kerja Satwas PSDKP Nunukan. Kapal KM Cahaya Barru XVI ukuran 6 gross ton dan kapal PMN Peri ukuran 2 gross ton, tidak memiliki izin dan melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah Perairan Sebatik, Nunukan. 

“Kalau KM Cahaya Barru XVI menggunakan alat tangkap ikan trawl 3 unit, ada muatan ikan sebanyak 500 kg ikan campuran. Kami dapati di daerah penangkapan ikan WPP 716 perairan Sebatik Ambalat N 03.57'.898"- E 118.08'408". Dengan 3 ABK (Anak Buah Kapal), semuanya WNI dan merupakan warga Tarakan,” terang Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Akhmadon, Selasa (30/3). 

Secara sukarela tanpa paksaan, Otter Board (papan pembuka mulut jaring) dibuang dari atas kapal trawl ke laut. Dikarenakan RIB 03 tidak mampu membawa Otter Board tersebut, yang juga bisa mengakibatkan kebocoran pada armada. “Ada juga RIB 03 mengamankan 3 tiga unit alat tangkap jenis trawl di perairan Karang Unarang," ungkapnya. 

Sementara untuk kapal PMN Peri, tidak memiliki izin menggunakan alat tangkap ikan jenis bubu. Dengan memuat sebanyak 200 kg ikan campuran dan melakukan aktivitas di wilayah Perairan Sebatik, Nunukan. Jumlah ABK ada 6 orang termasuk nakhoda dan semuanya WNI yang berasal dari Tarakan. 

Kapal PMN Peri, melakukan penangkapan ikan di Perairan Sebatik menggunakan bubu yang berposisi di dasar laut, tanpa dilengkapi perizinan. “Kalau untuk trawl, alat tangkapnya saja yang diamankan di Satwas PSDKP Nunukan. Sedangkan kapal dan orangnya disuruh kembali. PMN Peri hanya diberikan peringatan dan kapal maupun alat tangkapnya juga dikembalikan,” ujarnya. 

Menurut Akhmadon, kegiatan patroli ini merupakan hasil tindak lanjut dari surat Bupati Nunukan ke Provinsi Kaltara, ditembuskan ke PSDKP Tarakan. Dalam surat itu, Bupati Nunukan menerangkan ada kapal-kapal yang masih menggunakan pukat hela beroperasi di wilayah perairan Nunukan. 

Berdasarkan surat tersebut, PSDKP kemudian mengambil tindakan untuk melakukan patroli dan mengamankan alat tangkap yang dilarang. Sedangkan untuk kapal yang menggunakan alat tangkap bubu hanya diberikan peringatan.

“Kapal trawl memang dilarang, sedangkan bubu itu penggunaannya masih diperbolehkan, hanya perizinannya yang tidak ada. Nakhoda juga hanya diberikan teguran,” tuturnya. 

PSDKP Tarakan berkomiten terus melakukan patroli serupa. Dengan tetap membangun koordinasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Hal ini dilakukan, pasca masyarakat perikanan meminta agar aspirasi disampaikan ke Bupati. Serta meminta pertimbangan terkait izin melakukan pencarian ikan di wilayah perairan Nunukan. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X