PROKAL.CO,
TANJUNG SELOR – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Hari Jadi Kaltara dan Lambang Daerah, telah melalui tahapan dan akhirnya disetujui bersama.
Dikatakan Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris, dua raperda ini melalui proses yang berliku. Pasalnya, sejak kepemimpinan yang lama, dewan telah mengusulkannya. Namun, pada kepemimpinan Zainal-Yansen, raperda ini mendapatkan respon yang baik.
“Ini sebuah pencapaian yang panjang. Kita sudah lakukan publik hearing dan melakukan sosialisasi,” terang Norhayati, Selasa (30/3).
Menurutnya, raperda ini bisa diterapkan apalagi Gubernur Kaltara telah mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) hari jadi dan lambang daerah.
“Persetujuan bersama kita lakukan. Bagi saya itu sudah bisa jadi perda, karena tinggal nomor registrasi yang kita tunggu,” ungkap Norhayati.
Termasuk terhadap lambang daerah yang baru pun sudah bisa digunakan. Untuk mempercepat prosesnya, dewan akan memfasilitasi Pemprov Kaltara ke Kemendagri, untuk membawa hasil persetujuan bersama itu.