Dua Raperda Disetujui Bersama

- Rabu, 31 Maret 2021 | 20:35 WIB
DISETUJUI: Penandatanganan raperda Hari Jadi Kaltara dan Lambang Daerah oleh Gubernur Kaltara dan Ketua DPRD Kaltara.
DISETUJUI: Penandatanganan raperda Hari Jadi Kaltara dan Lambang Daerah oleh Gubernur Kaltara dan Ketua DPRD Kaltara.

TANJUNG SELOR – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Hari Jadi Kaltara dan Lambang Daerah, telah melalui tahapan dan akhirnya disetujui bersama. 

Dikatakan Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris, dua raperda ini melalui proses yang berliku. Pasalnya, sejak kepemimpinan yang lama, dewan telah mengusulkannya. Namun, pada kepemimpinan Zainal-Yansen, raperda ini mendapatkan respon yang baik. 

“Ini sebuah pencapaian yang panjang. Kita sudah lakukan publik hearing dan melakukan sosialisasi,” terang Norhayati, Selasa (30/3).

Menurutnya, raperda ini bisa diterapkan apalagi Gubernur Kaltara telah mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) hari jadi dan lambang daerah. 

“Persetujuan bersama kita lakukan. Bagi saya itu sudah bisa jadi perda, karena tinggal nomor registrasi yang kita tunggu,” ungkap Norhayati. 

Termasuk terhadap lambang daerah yang baru pun sudah bisa digunakan. Untuk mempercepat prosesnya, dewan akan memfasilitasi Pemprov Kaltara ke Kemendagri, untuk membawa hasil persetujuan bersama itu. 

“Kita akan langsung ke Jakarta untuk memfasilitasi antara Pemprov Kaltara dan Kemendagri. Agar bisa dikeluarkan nomor registrasinya,” kata Norhayati. Diharapkan, masyarakat bisa menerima dan menyambut raperda ini jika nantinya disahkan menjadi perda. 

“Kita harus melihat sejarahnya. Yang kita setujui merupakan sejarah yang sebenarnya. Di mana Kaltara lahir pada 25 Oktober,” ujarnya. (adv/fai/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X