Polisi Segera Gelar Perkara

- Minggu, 4 April 2021 | 19:54 WIB
SATWA DILINDUNGI: Aparat Polres Tarakan dan bersama jajaran BKSDA Kaltim saat mengamankan tiga satwa dilindungi yang dipelihara masyarakat, Sabtu (3/4).
SATWA DILINDUNGI: Aparat Polres Tarakan dan bersama jajaran BKSDA Kaltim saat mengamankan tiga satwa dilindungi yang dipelihara masyarakat, Sabtu (3/4).

TARAKAN - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Tarakan, mengamankan tiga ekor satwa dilindungi di salah satu rumah WARGA di Jalan Pulau Bunyu, Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah, sekitar pukul 15.00 Wita, Jumat (2/4) lalu.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kanit Tipider Satreskrim, Ipda Dien Fahrur Romadhoni menjelaskan, atas laporan masyarakat, pihaknya menemukan dua ekor Macan Dahan dan satu ekor burung Kakatua Putih Maluku. Hewan-hewan tersebut dipelihara di belakang pekarangan rumah oleh warga berinisial MAR.

" Informasinya, hewan ini dibawa dari Kalimantan Tengah sejak tahun lalu. Atas dasar itu, kami mengamankan dan serahkan ketiga hewan dilindungi itu ke BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Kaltim," katanya kepada Rakyat Kaltara, Sabtu (3/4).

Dien menyebut, MAR juga tidak memiliki dokumen untuk memelihara hewan dilindungi. Dari pengakuannya, MAR membeli satu ekor Macan Dahan seharga Rp 100 juta dan burung Kakatua seharga Rp 20 juta. MAR mengaku tidak mengetahui bahwa ketiga hewan tersebut berstatus hewan dilindungi. "Nanti kami akan lakukan pengembangan. Akan lakukan gelar perkara untuk menetapkan status pemilik hewan ini,” terangnya.

Ia menegaskan, setia orang dilarang membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut perniagaan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sesuai dalam pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf A Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan hayati.

Sementara itu, Polisi Kehutanan BKSDA Kaltim, Novrianus Edwin Kinben, menjelaskan ketiga hewan dilindungi itu akan dibawa ke Berau, Kaltim, untuk dilakukan karantina. Setelah itu akan dilepasliarkan ke alamnya. "Waktu karantina tergantung pemeriksaan kesehatan selanjutnya. Jika sifat liar sudah muncul, baru bisa dilepasliarkan," tuturnya.

Nantinya, dua ekor Macan Dahan yang terancam punah ini akan dilepasliarkan di hutan lindung Berau atau Kutai Timur. Macan Dahan juga merupakan hewan endemik Kalimantan. "Untuk Kakatua Maluku, nantinya akan dilepasliarkan ke daerah asal. Ini baru pertama ditemukan ada yang pelihara," bebernya.

Dokter Hewan pada Centre Concervation Network (CAN Borneo), Felicitas Flora, menyebut kondisi fisik ketiga hewan masih sehat saat diamati secara langsung. Namun pihaknya akan memeriksa kembali melalui pemeriksaan medis terkait kesehatan hewan tersebut.

" Kalau stres kami belum bisa amati. Untuk satu Macan Dahan yang ukuran kecil, sepertinya sudah terbiasa dengan manusia dan biasa diajak bermain," katanya.

Flora mengakui, ukuran kandang ketiga hewan saat dipelihara MAR cukup luas. Bahkan tempat tidur hewan dibangun terpisah. Dua macan dilindungi tersebut masing-masing berusia 6 bulan dan 1 tahun.

Menurutnya, jika hewan dilindung terbiasa dengan manusia, akan berdampak pada status habitat. "Statusnya berdampak juga. Bisa dirilis atau tidak. Kalau tidak dirilis, bisa ditaruh di kebun binatang," imbuhnya. (sas/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Karhutla di Tarakan Jadi Kajian Pusat

Selasa, 30 April 2024 | 17:10 WIB

Setahun, Jumlah Penduduk Tarakan Bertambah 5.100

Minggu, 28 April 2024 | 13:15 WIB

Pertamina Buka Peluang Bangun SPBU Nelayan di KTT

Minggu, 28 April 2024 | 10:50 WIB

Tahun Ini, KTT Tak Dapat Alokasi PTSL

Minggu, 28 April 2024 | 09:40 WIB

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB
X