TARAKAN - Seorang pria berinisial BB, sempat viral di media sosial. Penyebabnya, BB diamankan warga usai kedapatan mencuri tabung elpiji 3 kg di Jalan Pangeran Aji Iskandar, Kelurahan Juata Laut, Rabu (31/3) lalu.
Kejadian bermula saat masyarakat yang menjadi korban, mengaku kerap kali kehilangan tabung gas. Korban yang menyewa rumah pelaku untuk dijadikan tempat pangkalan tabung gas. Makanya, ketika korban hendak mengambil tabung gas yang kosong, jumlah tabung melon tersebut kerap berkurang. Dari situ, korban mulai mencurigai BB sebagai pelakunya.
"Korban merasa curiga dan langsung mengikuti tersangka (pelaku yang sudah berstatus tersangka, red). Kecurigaan korban juga saat melihat BB membawa tabung gas 14 kg," kata Kapolsek Tarakam Utara, Iptu Kistaya, Sabtu (3/4).
Saat korban mengikuti hingga ke kawasan Bukit Tengkorak, gerak-gerik tersangka terlihat mencurigakan. Malah langsung berlari ke arah semak-semak. Bahkan sepeda motor yang dikendarai tersangka ditinggal di pinggir jalan. Akhirnya, sepeda motor tersangka langsung dibawa korban ke Polsek Tarakan Utara.
"Tersangka ini kita amankan di rumahnya, di Jalan Padat Karya, Kelurahan Karang Anyar Pantai. Warga juga sempat mengepung rumah pelaku. Dia ini memang spesialis pencuri tabung gas," bebernya.
Kistaya mengakui, tersangka sempat beberapa kali dilaporkan warga saat kedapatan mencuri. Namun saat itu tersangka masih di bawah umur. "Dia dari kecil itu juga sering mencuri. Bahkan sudah beberapa kali buat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Kistaya, tabung gas kosong sudah dijual di beberapa tempat hingga ke pasar. Bahkan tabung juga sempat dijual melalui media sosial. Satu tabung gas kosong dijual dengan harga Rp 100 ribu.
"Total ada 73 tabung yang diambil. Tapi tidak sekaligus. Sekali mengambil, 3 hingga 5 tabung kosong. Padahal harga asli tabung kosong Rp 200 ribu," katanya.
BB yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, juga telah ditahan di Polsek Tarakan Utara. BB dikenakan pasal 362 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (sas/udi)