Polres Amankan 7 Orang Pengedar Narkotika, Satu Oknum Polisi Terlibat

- Selasa, 6 April 2021 | 20:35 WIB
GELAR KASUS: Barang bukti yang diperlihatkan aparat kepolisian untuk kasus narkoba jenis sabu.
GELAR KASUS: Barang bukti yang diperlihatkan aparat kepolisian untuk kasus narkoba jenis sabu.

TANJUNG SELOR – Modus operandi melegalkan penyelundupan barang narkotika sering dilakukan oleh oknum pengedar maupun pemakai, untuk mengelabui aparat kepolisian. 

Meski demikian, aparat kepolisian tetap mampu mengendus dan mengungkap kasusnya. Seperti penangkapan oleh Satuan Reskoba Polres Bulungan, pada Rabu (31/3) lalu, sekitar pukul 21.30 Wita berhasil mengamankan satu orang pengedar di Bulungan berinisial MT (32). 

Pria pekerja swasta itu diketahui beralamat di Jalan Jelarai, Tanjung selor. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata barang bukti narkotika yang diamankan darinya, ia datangkan dari Kota Tarakan.

Sekitar empat hari, petugas menyelidiki kasus tersebut. Kemudian berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial HN, dengan barang bukti 41 bungkus sabu. Setelah dilakukan introgasi diakuinya barang tersebut didapatkan dari salah satu anggota Polri berinisial AW (49).

“AW ini bertugas di Polres Tarakan. Kemudian saat dilakukan pendalaman terhadap AW, ternyata barang tersebut didapatkan dari bandar dengan inisial RS. RS sudah dua kali ditangkap Polres Tarakan. Dari dia kami mendapatkan satu bungkus sabu seberat 1,29 gram,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasat Reskoba AKP Muhammad Hasan Setyabudi, Senin (5/3).

Adapun penangkapan kedua berhasil dilakukan pada Jumat (2/4). Polisi mengamankan satu terduga HE di salah satu penginapan di Bulungan. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui HE mendapatkan barang juga di Kota Tarakan. Selanjutnya setelah didalami, barang tersebut berasal dari AC (33). Pengakuan AC, barang tersebut didapatkan dari seorang berinisial OL (31). 

"Dari si OL ini yang masih kami dalami, karena berdasarkan pengakuannya masih simpang siur. Jadi ada dua LP (Laporan Polisi) yang kami sampaikan hari ini. Pertama penangkapan pada 31 Maret dan 2 April pada lokasi yang berbeda,” ungkapnya.

Dari dua kasus yang diungkap ini, Satuan Reskoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total seberat 81 gram, 15 buah ponsel, satu buah parang, 2 buah badik, dan 2 buah samurai. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, ketujuh orang tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 132 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Para terangka terancam hukuman lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (*/mts/mua/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X