Pekan Depan Hadirkan 3 Saksi Ahli

- Selasa, 6 April 2021 | 20:42 WIB
SIDANG LANJUTAN: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bulungan Senin (5/4) kemarin, kembali menghadirkan  tambahan tiga saksi atas sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik mantan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie dengan terdakwa IS.
SIDANG LANJUTAN: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bulungan Senin (5/4) kemarin, kembali menghadirkan tambahan tiga saksi atas sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik mantan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie dengan terdakwa IS.

TANJUNG SELOR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bulungan, Senin (5/4) kemarin kembali menghadirkan tambahan tiga saksi. Atas sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik, mantan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie dengan terdakwa IS. 

Namun dua saksi lainnya berhalangan, sehingga hanya satu yang diperiksa pada persidangan kemarin. Sebelumnya, agenda sidang pada (29/3) pekan lalu dengan tahapan sidang yang sama. Yaitu menghadirkan saksi dari JPU, termasuk saksi sekaligus pelapor yaitu mantan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie. 

“Sidang kemarin (pekan lalu) cukup memakan waktu lama. Selesainya sekitar pukul 11 malam, dengan enam orang saksi yang diperiksa,” ungkap JPU Danu Bagus kepada sejumlah wartawan, kemarin. 

Dia menambahkan, pekan lalu saksi yang dihadirkan selain mantan Gubernur. Juga ada yang statusnya pensiun PNS dan kepala OPD Pemprov Kaltara. 

“Untuk saksi yang kita hadirkan hari ini (kemarin, Red) sebenarnya tiga orang. Cuma yang lain belum sempat hadir. Jadi baru satu saksi yang kita datangkan, yaitu Kepala BKD Kaltara, Burhanudin,” sebutnya. 

Saksi yang dihadirkan, kata dia, karena sebelumnya ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan. Sehingga diagendakan kemarin. “Jadi tujuan dari saksi ini untuk membuktikan unsur sesuai dengan tuntutan perkara, juga berkaitan dengan penyidikan,” katanya. 

Salah satunya, yang berkaitan dengan cuitan terdakwa mengenai KKN. “Yang kita tahu bahasa KKN itukan menjurus ke korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara keterangan dari saksi yang lain saat pemeriksaan menyampaikan tidak memahami arti dari kata KKN itu. Jadi tahunya ada posting-an,” ujarnya. 

Menurutnya, jika saksi yang sudah dihadirkan dirasa masih kurang oleh Majelis Hakim. Pihaknya bersedia menghadirkan saksi lainnya. 

“Jadi minggu depan kemungkinan akan menghadirkan tiga saksi ahli. Berupa ahli bahasa, ITE, dan pidana. Sementara untuk saksi pelapor dalam hal ini mantan Gubernur Kaltara dirasa tidak dihadirkan kembali,” tutupnya. (*/mts/mua/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X